Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, memastikan bahwa pengesahan revisi Undang-Undang (UU) Pilkada dibatalkan, Kamis (22/8/2024).
Dasco menegaskan, dengan tidak adanya pengesahan revisi UU Pilkada pada 22 Agustus 2024, keputusan MK mengenai Judicial Review (JR) yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora secara otomatis berlaku.
“Karena tidak disahkannya revisi UU Pilkada hari ini, maka yang akan berlaku pada saat pendaftaran pada 27 Agustus nanti adalah hasil keputusan JR MK,” ujar Dasco dikutip dari Kompas.com
Gagalnya pengesahan revisi UU Pilkada itu karena tidak terpenuhinya syarat kuorum. Daftar hadir rapat paripurna hanya diisi oleh 89 orang dan 87 orang izin dari 575 anggota DPR.
Mengutip dari Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 terkait Tatib DPR, rapat DPR dapat dibuka apabila dihadiri oleh 1/2 jumlah anggota rapat yang terdiri atas lebih dari 1/2 jumlah fraksi. Dengan demikian, karena anggota DPR berjumlah 575 orang, rapat paripurna baru bisa mulai jika dihadiri oleh 288 anggota DPR.
Lebih lanjut, Dasco menjelaskan bahwa rapat paripurna DPR hanya bisa diselenggarakan pada hari Selasa dan Kamis.
Oleh karena itu, ia menegaskan bahwa tidak ada peluang bagi DPR untuk mengesahkan revisi UU Pilkada pada hari Selasa depan, yang bertepatan dengan hari pendaftaran Pilkada.
Dengan demikian, waktu untuk mengesahkan revisi UU Pilkada telah tertutup, dan keputusan MK tetap menjadi rujukan utama dalam pendaftaran Pilkada.
Dasco juga memastikan bahwa tidak ada rapat paripurna yang akan digelar pada malam ini, menjawab kekhawatiran sebagian pihak yang mencurigai adanya agenda tersembunyi untuk mengesahkan revisi UU tersebut di luar jadwal resmi.
Dengan waktu yang semakin mendekati hari pendaftaran, kepastian hukum ini memberikan kejelasan bagi partai-partai politik dan calon kepala daerah yang akan berkompetisi.
Batalnya pengesahan revisi UU Pilkada oleh DPR juga menegaskan bahwa keputusan MK adalah acuan final yang harus diikuti semua pihak dalam proses Pilkada mendatang.
Namun, kita tetap harus mengawal putusan MK dan memastikan Pilkada mendatang berjalan sesuai dengan keputusan yang berlaku pada Selasa (27/8/2024) mendatang.
Penulis Zahra Putri Pratiwig Editor Azrohal Hasan