PWMU.CO – DPP IMM melaporkan Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Achmad Baidowi ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Laporan tersebut berdasarkan dugaan pelanggaran etik, karena tidak memberikan kesempatan pada Fraksi PDI-P untuk berbicara dalam rapat Baleg Rabu (21/8/2024) lalu.
Ketua DPP IMM, Ari Aprian mengatakan bahwa IMM melihat kesewenangan dengan tidak memberikan izin pada salah satu anggota untuk berbicara. Ari melanjutkan, rapat antara Baleg dengan panitia kerja (Panja) RUU Pilkada menimbulkan gejolak di masyarakat. Hal tersebut berakibat pada aksi demonstrasi yang dilakukan oleh masyarakat sipil dan mahasiswa, Kamis (22/8/2024).
“Kami menduga adanya pelanggaran etik yang dilakukan Awiek (Achmad Baidowi) sebagai pimpinan dalam rapat kemarin. Oleh karena itu kami hari ini hadir ke MKD untuk melaporkan beliau,” pungkas Ari.
Ari berharap Pilkada Serentak 2024 bisa berjalan dengan demokratis dan mampu mengedepankan kepentingan rakyat, agar tidak ada aksi demonstrasi lanjutnya.
“Jangan sampai rakyat marah kembali seperti kemarin. Kita juga tidak ingin ada kegaduha di masyarakat. Sehingga permintaan kami tentunya kepada seluruh elite, baik itu pemerintah atau legislatif agar tidak selalu memancing keriuhan publik,” tandas Ari.
Dia juga mengingatkan agar Pilkada 2024 menggunakan ambang batas dan syarat minimum mencalonkan calon kepala daerah seseuai dengan keputusan MK Nomor 60 dan 70.
Meski RUU Pilkada tak jadi disahkan, Ari mengatakan bahwa pihaknya akan tetap meminta MKD untuk menindaklanjuti laporannya terhadap Awiek. Ari kemudian mengingatkan bahwa dalam rapat yang dipimpin Awiek justru menimbulkan ketidaksetujuan anggota DPR.
“Sehingga, rapat paripurna tidak memenuhi kuorum,” lanjutnya.
Ari berharap laporannya segera ditindaklanjuti oleh MKD. Untuk beberapa berkas yang dibutuhkan, Ari mengatakan bahwa Senin (26/8/2024) nanti akan dilengkapi. (*)
Penulis Wildan Nanda Rahmatullah Editor Azrohal Hasan