PWMU.CO – Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (PC IMM) Lamongan menggelar aksi demonstrasi di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lamongan, saat pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan anggota DPRD Kabupaten Lamongan periode 2024 -2029 berlangsung, Sabtu (24/8/2024).
Dengan membawa beberapa selebaran berisi tuntutan dan bendera organisasi, masa yang tergabung dalam IMM Lamongan tersebut berorasi didepan pintu gerbang halaman gedung DPRD Lamongan dengan penjagaan ketat Kepolisian.
Aksi ini digelar sebagai bentuk protes terhadap keputusan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang dianggap mencederai demokrasi dan mengkhianati kepercayaan rakyat.
Dalam orasinya, para kader IMM Lamongan menyatakan bahwa Indonesia saat ini sedang “sakit” akibat perilaku elit politik yang lebih mementingkan kekuasaan daripada kepentingan rakyat.
Hal ini, menurut mereka, terlihat jelas dalam keputusan Baleg DPR RI yang secara terang-terangan menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024, yang semula mengatur pemangkasan ambang batas partai politik dalam pemilu.
PC IMM Lamongan mengecam keras langkah Baleg DPR RI yang dianggap sebagai upaya untuk memperkuat kekuasaan kelompok tertentu melalui manipulasi aturan pemilu.
Mereka menilai bahwa keputusan tersebut berpotensi menciptakan desentralisasi kekuasaan yang hanya menguntungkan segelintir elit politik, sementara merugikan demokrasi dan hak-hak rakyat.
Selain menyoroti keputusan Baleg DPR RI, PC IMM Lamongan juga menyampaikan beberapa tuntutan penting yang harus segera dipenuhi oleh DPRD Lamongan, DPRD Provinsi Jawa Timur, dan DPR RI. Berikut poin-poin tuntutan yang disampaikan:
- Menghormati Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024: PC IMM Lamongan mendesak DPRD Lamongan, DPRD Provinsi Jawa Timur, dan DPR RI untuk menghormati dan menjalankan putusan MK yang membuka ruang demokratisasi dalam politik nasional.
- Menolak RUU Pilkada: PC IMM Lamongan menuntut agar DPRD Lamongan, DPRD Provinsi Jawa Timur, dan DPR RI dengan tegas menolak Panja RUU Pilkada, karena putusan MK bersifat final dan mengikat. Mereka mengingatkan semua lembaga negara untuk menjunjung tinggi putusan tersebut.
- Menghentikan Praktik Pembenturan Lembaga Negara: PC IMM Lamongan mengecam segala bentuk praktik pembenturan antar lembaga negara, seperti antara MK dan DPR. Menurut mereka, praktik ini tidak produktif dan merugikan pembangunan kedaulatan hukum di Indonesia.
- Meningkatkan Kinerja DPRD Lamongan: PC IMM Lamongan juga menuntut peningkatan kinerja DPRD Lamongan, khususnya dalam fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan yang selama ini dinilai belum optimal.
Aksi ini merupakan bentuk kepedulian PC IMM Lamongan terhadap masa depan demokrasi di Indonesia.
Mereka berharap tuntutan yang disampaikan dapat menjadi perhatian serius bagi para wakil rakyat, baik di tingkat daerah maupun nasional, untuk memastikan bahwa kepentingan rakyat tetap menjadi prioritas utama dalam setiap pengambilan keputusan. (*)
Penulis Alfain Jalaluddin Ramadlan Editor Azrohal Hasan