PWMU.CO – Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (PC IMM) SIdoarjo menggeruduk kantor DPRD Sidoarjo, Kamis (22/8/2024).
Mereka melakukan demonstrasi sebagai tindak balas atas keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Puluhan mahasiswa memprotes rencana DPR RI untuk merevisi UU Pilkada.
Longmarch dilakukan dari Kampus Umsida di Jalan Mojopahit Sidoarjo. Para mahasiswa membentangkan spanduk dengan berbagai tuntutan di depan gedung DPRD.
“DPR Remek, Demokrasi Tergadai, Peringatan Darurat, Lecehkan Konstitusi,” tulis spanduk yang dibawa oleh sekelompok orang yang berunjuk rasa.
Aktivis IMM Sidoarjo secara bertahap menyampaikan orasi mereka dari mobil komando yang dibawa.
Selama demonstrasi, mahasiswa sempat melakukan sholat Ashar berjamaah di depan pintu masuk DPRD Sidoarjo.
Kedatangan massa aktivis IMM itu bertepatan dengan pelantikan resmi 50 anggota DPRD Sidoarjo kemarin, Rabu (21/8/2024).
Thoriqul Aslam, ketua PC IMM Sidoarjo menyatakan “bahwa tindakan ini merupakan tanggapan terhadap kondisi demokrasi saat ini”.
“Tujuan dari tindakan kami adalah untuk mengkritik agenda RUU pilkada yang disusun oleh baleg DPR RI, yang diduga akan menganulir keputusan MK,” katanya.
Dia menyatakan bahwa keputusan MK nomor 60/PUU.XXII/2024 dan nomor 70/PUU.XXII/2024 telah menetapkan beberapa poin penting.
Isi putusan tersebut akan berdampak positif pada proses pencalonan kepala daerah di berbagai provinsi dan kabupaten/kota.
Diketahui, bahwa keputusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024 menetapkan syarat minimal 6,5 hingga 10% tergantung pada jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di masing-masing daerah.
Sementara itu, berdasarkan keputusan MK nomor 70/PUU-XXII/2024, usia minimum untuk calon cawagub adalah 30 tahun.
“Kami meminta DPR RI untuk menghormati dan mengimplikasikan putusan MK secara murni dan konsekuen. Penafsiran yang dilakukan oleh Baleg DPR, terutama yang membedakan mekanisme esensi dari putusan MK,” jelas Thoriq.
Oleh karena itu, IMM Sidoarjo menuntut agar DPR tidak membuat interpretasi yang bertentangan dengan semangat perluasan partisipasi politik yang dikampanyekan MK.
Selain itu, Thoriq menyatakan bahwa IMM Sidoarjo menekankan pentingnya menegakkan hukum secara konsisten, terutama dalam hal keputusan MK yang mengikat dan akhir.
“Untuk menjaga kepastian hukum dan mencegah kebingungan di kalangan masyarakat, dualisme aturan seperti yang terjadi dalam pembahasan syarat usia calon kepala daerah atau putusan MA dan MK harus dihindari,” ujarnya.
Thoriq menyatakan bahwa penting untuk mempertahankan demokrasi dengan memastikan bahwa setiap warga negara memiliki kesempatan yang sama untuk mencalonkan diri dalam Pilkada sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Dia berpendapat bahwa tidak boleh ada upaya untuk membatasi partisipasi politik dengan menafsirkan undang-undang secara diskriminatif. Hal ini karena dapat merusak dasar demokrasi.
“Kami meminta DPRD Sidoarjo untuk melanjutkan tuntutan kami hingga ke DPR RI,” sambungnya.
Penulis Vionita Sukma Editor ‘Aalimah Qurrata A’yun