PWMU.CO – Seperti tahun-tahun sebelumnya, menjelang Rajab mulai bertebaran broadcast tentang puasa Rajab. Bahkan mengkhususkannya. Seperti puasa khusus pada tanggal 1 Rajab, hari Kamis minggu pertama, atau Nisfu (pertengahan) Rajab. Juga ada yang mengkhususkan puasa pada tanggal 27, atau sekurang-kurangnya sehari pada bulan Rajab. Bahkan ada pula yang mengkhususkan puasa pada awal, pertengahan, dan akhir bulan Rajab.
(Baca juga: Doa Memasuki Puasa Rajab?)
Pertanyaannya, bagaimana sebenarnya hukum puasa di bulan Rajab ini? Adakah tuntutannya? Bisa dikatakan bahwa asal-muasal orang melakukan puasa Rajab berangkat dari berbagai riwayat yang dianggapnya hadits Nabi saw, padahal sebenarnya sama sekali bukan. Karena apa yang dianggapnya hadits itu, dilihat dari sudut pandang Ilmu Hadits adalah tidak sah (dla’if), bahkan banyak yang palsu (maudlu’). Berikut ini adalah beberapa riwayat lemah tersebut.
إِنَّ فِي الْجَنَّةِ نَهْرًا يُقَالُ لَهُ: رَجَبٌ أَشَدَّ بِيَاضًا مِنَ اللَّبَنِ وَ أَحْلَى مِنَ الْعَسَلِ مَنْ صَامَ يَوْماً مِنْ رَجَبٍ سَقَاهُ اللهُ مِنْ ذَلِكَ النَّهْرِ قَالَ ابْنُ الْجَوْزِيْ فِي أَسْنَى الْمَطَالِبِ: لاَيَصِحُّ، وَقَالَ الذَّهَبِي: بَاطِلٌ
Sesungguhnya di surga ada sebuah sungai bernama “sungai Rajab” yang airnya lebih putih daripada susu, rasanya lebih manis daripada madu. Barang siapa berpuasa sehari dari bulan Rajab itu, dia akan diberi minum oleh Allah dari sungai tersebut. Kata Ibnul Jauzi dalam Asnal Mathalib : Hadits tersebut tidak sah. Sedang adz-Dzahabi mengatakan: batil.
صَوْمُ أَوَّلِ يَوْمٍ مِنْ رَجَبٍ كَفَّارَةُ ثَلاَثِ سِنِيْنَ وَالثَّانِي كَفَّارَةُ سَنَتَيْنِ وَالثَّالِثِ كَفَّارَةُ سَنَةٍ ثُمَّ كُلِّ يَوْمٍ شَهْرًا) أَيْ صَوْمُ كَلِّ يَوْمٍ مِنْ أَيَّامِهِ الْبَاقِيَّةِ بَعْدْ الثَّلاَثِ يُكَفِّرُ شَهْرًا. ذَكَرَهُ فِي الْجَامِعِ عَنِ الْخَلاَّلِ وَضَعَّفَهُ، وَقَالَ شَارِحُهُ: إِسْنَادُهُ سَاقِطٌ.
“Puasa Rajab di hari pertama itu bisa menghapus dosa-dosa tiga tahun, sedang di hari kedua bisa menghapus dosa-dosa dua tahun, dan di hari ketiga bisa menghapus dosa-dosa setahun, dan di hari-hari berikutnya untuk setiap harinya bisa menghapus dosa sebulan.” As-Suyuthi mencatat hadits tersebut dalam bukunya al-Jami’ush Shaghiir dari al-Khallal dan dia mendla’ifkannya. Sementara pensyarahnya mengatakan: Sanad hadits tersebut saqith (gugur).
فَضْلُ شَهْرِ رَجَبٍ عَلَى الشُّهُوْرِ كَفَضْلِ الْقُرْآنِ عَلَى سَائِرِ الْكَلاَمِ. قَالَ عَلِيُّ اْلقَارِي: قَالَ الْعَسْقَلاَنِي: مَوْضُوْعٌ
Keutamaan bulan Rajab dibandingkan dengan bulan-bulan lain adalah seperti keutamaan kalamullah melebihi segala macam omongan. (Ali al-Qari mengatakan, bahwa al-Asqalani mengatakan: Hadits ini maudlu’/palsu).
Apakah memang benar-benar tidak ada riwayat shahih yang khusus meriwayatkan Nabi pernah berpuasa pada bulan rajab. Jawabnya, memang riwayat seperti itu, sebagaimana yang diriwayatkan oleh Imam Muslim sebagai berikut.
selanjutnya halaman 2…