PWMU.CO – Syekh Prof Dr Hisyam Kamil Hamid Musa, Guru Besar Universitas Al Azhar Kairo Mesir memberikan kuliah umum pada asatidz, santri, wali santri dan jamaah di sekitar Masjid Pondok Pesantren Al Fattah Banjarsari Buduran Sidoarjo Jawa Timur, Ahad (1/9/2024).
KH Moh Fauzan Lc MPd, salah satu pengasuh Pondok Pesantren Al Fattah memberikan sambutan tujuan hadirnya Syekh Hisyam Kamil.
“Hadirnya Syekh Hisyam Kamil bukan hanya silaturahim biasa antara guru dengan santrinya tetapi juga silaturahim antara umat dan bangsa, karena antara Indonesia dan Mesir punya ikatan sejarah yang kuat,” sambutnya
Islam Wasathiyah
Kedatangan Syekh Hisam Kamil di Pondok Pesantren Al Fattah ketiga kalinya mendakwahkan Islam Wasathiyah, Islam yang rahmatan lil alamin.
“Wasathiyah bukan berarti an Nishfu (setengah-setengah), tetapi pertengahan dan adil,” tutur santri Syekh Al Jumah ini.
Dia menerangkan Islam Wasathiyah dari sejarah awal pemeluk Islam bukan hanya kalangan dhuafa (miskin), tapi juga dari kalangan aghniya (orang kaya) seperti Abu Bakar, Umar dan Utsman.
Dari perspektif syariah, ulama ahlu sunnah wa jamaah mengenal qowa’id ammah (kaidah-kaidah umum).
” Kaidah-kaidah umum ada tiga” katanya.
Kaidah pertama, sedikitnya beban.syariah. Alumnus Al Azhar dan Institute John Hever Inggris ini mencontohkan, “Kewajiban shalat bila tidak mampu berdiri, boleh dikerjakan dengan duduk, berbaring dan seterusnya”.
Kaidah kedua, tahapan Syariah. ” Hukum ditetapkan secara bertahap karena kebiasaan sudah membudaya sangat kuat di tengah masyarkat,” jelasnya
Dia menjelaskan tahapan pengharaman khamar secara bertahap di dalam al-Qur’an surat Al-Baqarah 219, An-Nisa 43, Al-Maidah 90-91.
Kaidah ketiga, diangkatnya kesulitan dalam syariat. “Islam memberikan kemudahan pada pemeluknya seperti ibadah haji, diwajibkan pada yang mampu saja,” jelasnya.
Syech Hisyam Kamil yang menjadi imam dan khatib di masjid Baybars ini meminta umat Islam untuk menjaga ukhuwah Islamiyah walau terjadi perbedaan furuiyah, tidak mudah mengkafirkan sesama muslim.
“Di antara ciri ahlu sunnah wa jamaah adalah tidak mengkafirkan sesama muslim,” ujar Syekh Hisyam Kamil mengakhiri kuliahnya. (*)
Penulis Ridwan Manan Editor Wildan Nanda Rahmatullah