Oleh: Nashrul Mu’minin – Mahasiswa Universitas Cokroaminoto Yogyakarta.
PWMU.CO – Sebagai seorang mahasiswa yang peduli terhadap keadilan sosial, saya merasa tergugah melihat masalah yang terjadi terkait peredaran rokok ilegal.
Rokok ilegal menjadi ancaman serius di Indonesia, sebab tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menimbulkan kerugian bagi masyarakat dan negara. Pada 10 September 2023, Kementerian Keuangan melaporkan adanya lonjakan kasus peredaran rokok ilegal yang semakin marak di beberapa daerah, termasuk Jawa Timur. Kondisi ini bukan hanya berdampak pada ekonomi, tetapi juga mengancam kesehatan masyarakat secara luas.
Muhammadiyah sebagai organisasi yang selalu menempatkan kebaikan masyarakat sebagai salah satu pilar gerakannya, menyoroti permasalahan rokok ilegal ini dari sudut pandang yang lebih luas.
Dalam pandangan Muhammadiyah, segala bentuk tindakan yang merugikan masyarakat harus dihentikan, termasuk peredaran rokok ilegal. Dalam konteks ini, Muhammadiyah mengacu pada surat Al-Baqarah ayat 195.
وَأَنْفِقُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ ۛ وَأَحْسِنُوا ۛ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ
Artinya: Dan infakkanlah (harta bendamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah. Sungguh, Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.
Ayat ini memberikan pesan bahwa segala bentuk tindakan yang membawa kerusakan, baik fisik maupun moral, harus dihindari.
Rokok ilegal jelas menimbulkan ancaman terhadap kesehatan dan stabilitas sosial-ekonomi bangsa. Sebagai mahasiswa, saya melihat bahwa Muhammadiyah juga mengajarkan pentingnya menjaga integritas diri dan menghargai hukum yang berlaku. Rokok ilegal tidak hanya melanggar peraturan negara, tetapi juga merusak nilai-nilai moral dalam masyarakat.
Konflik dan Dampaknya
Konflik terkait rokok ilegal sebenarnya sudah lama terjadi, namun dalam beberapa tahun terakhir, fenomena ini semakin mencuat.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada tahun 2022 mencatat bahwa peredaran rokok ilegal mencapai 5,5 persen dari total rokok yang beredar di Indonesia. Angka ini meningkat pada tahun 2023, terutama karena lemahnya pengawasan di beberapa wilayah pelosok.
Konflik ini terjadi karena ada pihak-pihak yang merasa diuntungkan dengan adanya peredaran rokok ilegal, seperti pengedar, sementara masyarakat dan pemerintah harus menanggung kerugian ekonomi dan kesehatan.
Pemerintah kembali melakukan operasi besar-besaran pada 12 Juli 2023. Tujuannya adalah untuk menangkap sindikat peredaran rokok ilegal di berbagai daerah, termasuk Jawa Tengah dan Sumatra Utara, tetapi upaya ini belum cukup untuk menghentikan peredaran rokok ilegal secara tuntas.
Muhammadiyah, melalui amal usahanya, berusaha mendorong masyarakat untuk lebih sadar akan bahaya rokok, termasuk rokok ilegal, dengan mengedepankan prinsip bahwa kesehatan adalah amanah yang harus dijaga.
Pandangan Muhammadiyah terhadap Rokok Ilegal
Muhammadiyah menegaskan pentingnya menjaga kesejahteraan dan kesehatan masyarakat. Melalui fatwa yang dikeluarkan, Muhammadiyah telah menyatakan bahwa merokok serta ikut serta dalam peredaran rokok ilegal adalah haram karena membawa mudarat yang lebih besar daripada manfaat. Dalam hal ini, Muhammadiyah merujuk pada prinsip sadduz zara’i dalam hukum Islam, yakni mencegah tindakan yang dapat membawa kepada kerusakan atau bahaya.
Sebagai seorang mahasiswa, saya setuju bahwa isu rokok ilegal bukan sekadar masalah ekonomi, tetapi juga persoalan moral. Pemerintah telah berusaha keras untuk menangani peredaran rokok ilegal, tetapi dukungan masyarakat juga sangat dibutuhkan. Muhammadiyah, melalui organisasi otonom seperti Ikatan Pelajar Muhammadiyah (IPM) juga terus melakukan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya rokok, termasuk rokok ilegal.
Refleksi dan Solusi
Dalam menghadapi masalah rokok ilegal, kita perlu mengedepankan edukasi dan penegakan hukum yang lebih kuat. Edukasi kepada masyarakat, terutama generasi muda, sangat penting agar mereka memahami dampak buruk dari rokok ilegal. Selain itu, perlu adanya sinergi antara pemerintah, organisasi masyarakat, dan institusi pendidikan untuk memberantas peredaran rokok ilegal.
Sebagai bagian dari generasi muda, saya merasa terpanggil untuk berkontribusi dalam upaya ini. Muhammadiyah melalui gerakan sosialnya, memberikan teladan bahwa kita harus selalu berusaha menjaga kemaslahatan bersama. Allah berfirman dalam Surat Al-Ma’idah ayat 32.
مَنْ قَتَلَ نَفْسًا بِغَيْرِ نَفْسٍ أَوْ فَسَادٍ فِي الْأَرْضِ فَكَأَنَّمَا قَتَلَ النَّاسَ جَمِيعًا ۖ وَمَنْ أَحْيَاهَا فَكَأَنَّمَا أَحْيَا النَّاسَ جَمِيعًا
Artinya: Barang siapa membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya. Dan barang siapa memelihara kehidupan seorang manusia, maka seakan-akan dia telah memelihara kehidupan manusia seluruhnya.
Ayat ini mengingatkan kita bahwa menjaga nyawa manusia adalah tanggung jawab besar. Rokok ilegal yang berdampak buruk bagi kesehatan dan perekonomian, sejatinya adalah bentuk ‘kerusakan’ yang harus dihentikan. Muhammadiyah melalui nilai-nilai Islam memberikan panduan bagi kita semua untuk ikut serta dalam menjaga keadilan dan kesejahteraan masyarakat. (*)
Editor Ni’matul Faizah