كُنَّا مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ مَنْ اسْتَطَاعَ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ
“Kami pernah bersama Nabi Saw yang ketika itu beliau bersabda, “Barang siapa yang sudah sanggup menikah, maka hendaknya ia menikah, karena menikah itu lebih bisa menundukkan pandangan dan lebih bisa menjaga kemaluan (syahwat). Barang siapa yang bel sanggup (menikah), maka hendaklah dia berpuasa, karena puasa itu akan menjadi benteng baginya”. (H.R. Al Bukhari: 1772).
Itu merupakan hadits tentang anjuran menikah bagi seseorang karena dengan menikah ia lebih bisa menjaga pandangan dan kemaluan. Dan ia tidak terjerumus ke dalam hal-hal yang diharamkan oleh Allah Swt. Semoga dengan kita berpuasa bisa menjadi benteng bagi kita yang masih belum menikah. (*)
Editor Wildan Nanda Rahmatullah