Penulis Muhsin MK
PWMU.CO – Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam terhadap perempuan sedemikan memuliakannya. Bukan sekedar hak hak azasi manusia (HAM) nya saja yang diperhatikan, melainkan juga tanggung jawabnya di akhirat. Konsep HAM bagi perempuan hanya urusan di dunia semata dan tak ada jaminan di akhirat. Sedangkan Rasulullah memberikan jaminan di akhirat bagi kaum perempuan.
HAM tidak mengajarkan adab pada kaum perempuan bagaimana dia bisa masuk surga. HAM hanya memberikan aturan berkaitan dengan menjaga kehormatan perempuan dan masa bodoh terhadap perilaku kaum perempuan itu sendiri. Malah melindungi kaum perempuan yang free seks dan menjadi LGBT.
Adapun adab yang diajarkan Rasulullah tidak membuat kaum perempuan menyimpang dari kodratnya dan dapat merusak kemanusiaan sebagai free seks dan LGBT. Apalagi menjerumuskan mereka ke jurang api neraka.
Adab Laki-Laki pada Perempuan
Pertama, Rasulullah mengajarkan adab agar melindungi perempuan dari tindak kezaliman, apalagi pembunuhan, termasuk kepada anak anak. Sesuai hadits, “Dari Abdullah bin Umar Radhiyallahu ‘anhu ia berkata, ‘Aku mendapatkan seorang perempuan yang terbunuh dalam peperangan bersama Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam. Kemudian beliau melarang membunuh kaum perempuan dan anak anak” (HR. Bukhari no. 3015 dan Muslim no. 1744).
Larangan ini untuk melindungi kaum perempuan dan anak bukan hanya waktu peperangan melainkan juga waktu damai. Haditsnya, “Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam mengecam keras pembunuhan terhadap kaum perempuan dan anak anak” (HR. Bukhari n 3014 dan Muslim no 1744). Larangan ini sudah ada sebelum dibuatnya HAM oleh dunia.
Kedua, menyayangi kaum perempuan itu ibadah bukan sekedar HAM dan keharusan dunia, tapi juga tanggung jawab akhirat. Sesuai hadits, “Barang siapa mempunyai tiga orang anak perempuan, dia melindungi, mencukupi dan menyayanginya, maka wajib baginya surga. Ada yang bertanya, “Bagaimana kalau dua anak perempuan ya Rasulullah? Beliau menjawab, ‘Dua anak perempuan itu juga termasuk” (HR. Bukhari). Hal ini sudah berjalan lebih dahulu dari HAM yang dibangga banggakan.
Ketiga, memuliakan kaum perempuan bukan sekedar basa basi dan formalitas seperti HAM yang mengabaikan perilaku buruk mereka seperti menjadi pekerja dan melakukan kebebasan seks. Memuliakan perempuan diantaranya berbuat baik padanya. “Aku wasiatkan kepada kalian untuk berbuat baik kepada para perempuan” (HR. Muslim no 3729).
Lalu memuliakannya dengan tidak menguburnya hidup hidup, menghinanya dan bersikap tidak adil. Sesuai sabda Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam, “Barang siapa memiliki anak perempuan dan dia tidak menguburnya hidup hidup, tidak pula dia hinakan dan tidak lebih mengutamakan anak laki-laki darinya, maka Allah akan memasuk kannya kedalam surga” (Musnad Imam Ahmad 1/223). Pasal mana dalam HAM yang menjamin orang orang yang memuliakan perempuan masuk surga?
Keempat, memberikan pendidikan yang setara tentang ilmu dan agama pada kaum perempuan. Sesuai sabda Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam, “Menuntut Ilmu itu wajib atas setiap muslim (laki-laki dan perempuan)” (HR. Ibnu.Majah no 224).
Kelima, hak kaum perempuan seimbang dengan kewajibannya sesuai firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala, “Dan para perempuan mempunyai hak sesuai kewajibannya menurut cara yang maruf. Akan tetapi Laki-Laki mempunyai tingkatan kelebihan dari pada istrinya. Dan Allah Maha Perkasa dan Maha Bijaksana” (Al Baqarah: 228). Dalam HAM tidak mengatur soal kewajiban kaum perempuan berkaitan dengan suami, dalam ibadah dan menjalankan agamanya.
Adab Perempuan pada Laki-Laki
Pertama, memandang laki-laki sebagai saudara kandung kemanusiaan, sebagai sabda Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam, “Sesungguhnya perempuan merupakan saudari kandung laki-laki”. (HR. Ahmad (6/277-256, Abu Dawud no 236 dan Tirmidzi no 113).
Maknanya laki-laki dan perempuan setara dan dapat bekerja sama dalam berkelompok, berkeluarga, bermasyarakat, bersuku suku dan berbangsa bangsa guna mencapai harapan dan cita cita hidup dunia akhirat. (Ar Rum:21, An Nisa:1, Al Hujurat:13).
Kedua, menjadikan laki-laki sebagai pelindung, dan pemimpin dalam hidup pribadi, berumah tangga dan membangun manusia dan ummat yang berkualitas dan berkemajuan dunia akhirat. Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
“Setiap kalian adalah pemimpin dan akan dimintai pertanggungjawabannya atas yang dipimpinnya. Seorang Amir (kepala negara) ia memimpin manusia secara umum, dan dia akan dimintai pertanggungjawabannya atas mereka. Seorang suami atas keluarga adalah pemimpin dan akan dimintai pertanggungjawabannya atas mereka. Seorang perempuan (istri) adalah pemimpin di dalam rumah tangga suaminya dan terhadap anak anaknya dan dia akan dimintai pertanggung jawabannya atas mereka. Seorang hamba adalah pemimpin dalam urusan harta tuannya dan dia akan dimintai pertanggungjawabannya atasnya. Ketahuilah, bahwa setiap kalian adalah pemimpin dan akan dimintai pertanggungjawabannya terhadap atas siapa yang dipimpinnya”. (HR. Bukhari no 2554 dan Muslim no 1829).
Ketiga, tidak menjadikan kaum laki-laki sebagai saingan apalagi musuh seperti yang dilakukan oleh kalangan feminisme radikal yang memandang laki-laki telah melakukan penindasan pada kaum perempuan. Adab yang diajarkan oleh Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam justru tidak demikian dan bertolak belakang. Laki-laki justru harus memuliakan dan menempatkan perempuan pada tempat yang terhormat. Baik perempuan saat sebagai anak, istri dan ibu.
Terhadap perempuan sebagai anak, Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam mengajarkan agar mereka diberikan kasih sayang yang cukup dan berkualitas. Sebagaimana dijelaskan dalam haditsnya.
“Seorang Badui datang kepada Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam, lalu berkata, ‘Apakah kalian mencium anak anak kalian?’ Lalu Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda, ‘Sungguh aku tidak mampu mencegah jika ternyata Allah telah mencabut sifat kasih sayang dari hati mu”. (HR Bukhari no 78 dan Muslim no 43).
Menjaga Kehormatan Perempuan
Perempuan sebagai istripun, laki-laki tidak bisa bertindak sewenang-wenang terhadap perempuan. Laki-laki malah diperintahkan untuk menjaga kehormatan perempuan apalagi sebagai istri.
a. Mendidik agar menutup aurat (An Nur:31, Al Azhar:59).
b. Menanamkan kasih sayang pada perempuan sebagai istri. (Ar Rum:21).
c. Tidak melakukan kekerasan fisik pada mereka. Kecuali istrinya nusyud (berbuat keji). (An Nisa:34).
Itupun tidak menghukum dengan kekerasan yang membuatnya sakit dan terluka. Sesuai sabda Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam, “Dan janganlah engkau memukul istrimu di wajahnya dan jangan pula menjelek jelekan serta janganlah melakukan hajr (boikot) selain di rumah”. (Abu Dawud no 2142).
Adapun perempuan sebagai ibu, kaum laki-laki diperintahkan untuk berbakti, berbuat baik dan tidak durhaka kepada mereka. (Al Isra:23-24, Al Baqarah:177, Lukman:13). Salah satu yang membuat seseorang durhaka adalah seperti yang disampai kan oleh Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam. “Sesungguhnya Allah mengharamkan atas kalian durhaka pada orang tua (ibu-bapak)…”.(HR Bukhari 5975). (*)
Editor Amanat Solikah