PWMU.CO – Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Malang, Aniswati Azis SE MM menyampaikan materi “Peran Keluarga dalam Perkembangan Remaja dan Pendewasaan Usia Perkawinan” di acara Pelantikan dan sosialisasi Program Bersinergi BIKKSA, POSBAKUM, BAKESOS Dalam Penyelesaian Masalah yang diselenggarakan oleh Pimpinan Daerah Aisyiyah (PDA) Kabupaten Malang, bertempat di auditorium kampus 2 UMM Jalan Bendungan Sutami Nomer 188, Sabtu (14/9/2024).
Saat membuka materinya, Anis berharap wanita Menikah diusia 21 tahun dan laki-laki diusia 25 tahun, karena diusia 21 tahun secara fisik dan mental, wanita sudah siap menjadi ibu dan siap mengandung.
Jika ada anak yang berusia 14 tahun sudah menikah maka itu adalah edukasi yang masih kurang masif di masyarakat.
Menurut hasil survei BKKBN Kabupaten Malang, Usia melahirkan umur 21-49 tahun adalah usia yang tinggi di Kabupaten Malang. Kabupaten Malang akan mendapat bonus demografi.
Hasil survei yang diakui oleh anak-anak di Kabupaten Malang, hampir semuanya sudah pernah melihat video porno, sehingga kalau pacaran sudah mengenal mencium bibir.
Seks pranikah, remaja pria dan wanita pernah berhubungan seks, ini hasil survei nasional dan yang sangat mengejutkan lagi umur pertama kali berhubungan seksual tertinggi diangka 17 tahun dan 20 tahun.
“Jadi ibu-ibu, tolong dipantau anak-anak kita melalui hp nya. Perempuan dan laki-laki sama saja, berkerudung atau tidak bukan jaminan untuk melakukan hal buruk maka peran keluarga dalam pendewasaan anak adalah sangat penting,” pesan Anis.
“Apa penyebab pernikahan anak, bukan hanya kesalahan anak, ada peran orang tua, peran lingkungan dan peran gadget,” ujarnya.
Dia berpesan, “jangan memberi kesempatan pacaran untuk anak-anak kita, tidak disuruh pun anak-anak sudah pacaran, maka kita harus tetap memantau semua kegiatan anak-anak kita.”
Anis menanyakan kepada para peserta “apa akibat pernikahan dini?”, anak-anak jadi putus sekolah, KDRT, banyaknya perceraian, peluang kematian anak/ibu juga besar.
Kehamilan tidak dikehendaki (KTD) oleh anak ada yang terlapor dan ada yang tidak terlapor.
Anis juga menyampaikan tentang Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 87 tahun 2014 tentang fungsi keluarga, di mana fungsi keluarga dibagi menjadi delapan fungsi yaitu fungsi keagamaan, sosial budaya, cinta kasih, perlindungan, reproduksi, sosialisasi dan pendidikan, ekonomi, dan pembinaan lingkungan.
- Fungsi keagamaan adalah memberi panutan yang baik dalam ibadah dan perilaku kepada anak.
- Fungsi sosial budaya adalah jadilah contoh dalam bertutur dan bertindak dengan baik bagi anak
- Fungsi Cinta Kasih adalah dengan memberi cinta kasih kepada anak semaksimal mungkin.
- Fungsi Perlindungan adalah tumbuhkan rasa aman, nyaman dan hangat dalam keluarga.
- Fungsi Reproduksi adalah bersepakat menjaga jarak lahir anak dan kesehatan reproduksi.
- Fungsi sosialisasi dan pendidikan adalah bersosialisasi dengan santun dan berpendidikan
- Fungsi Ekonomi adalah orang tua bertanggung jawab untuk memenuhi kebutuhan keluarganya.
- Fungsi pembinaan lingkungan adalah ajarkan anak menjaga keharmonisan keluarga maupun lingkungan. (*)
Penulis Fatimah Az-Zahro Editor Wildan Nanda Rahmatullah