Perlindungan Anak dan Perempuan
Materi pertama dalam pertemuan tersebut disampaikan oleh Mas’udah SPdI yang membahas tentang perlindungan perempuan dan anak dari perspektif Islam.
Ia menjelaskan bahwa istilah perempuan dalam Al-Qur’an memiliki beberapa makna, di antaranya:
- Al-Mar’ah, yang berarti kematangan dan kedewasaan (QS. Ali Imran: 35).
- An-Nisa, yang merujuk pada perempuan dalam konteks gender dan kesetaraan dengan laki-laki (QS. An-Nisa: 32).
- Al-Unsta, yang mengacu pada kelembutan dan ciri biologis perempuan (QS. An-Nisa: 124).
Dalam pandangan Islam, perempuan memiliki peran penting, di antaranya:
- Sebagai pendamping bagi laki-laki (QS. Al-Hujurat: 13).
- Diberikan kepercayaan oleh Allah untuk mengandung, melahirkan, dan menyusui (QS. Al-Ahqaf: 15).
- Sebagai ibu, perempuan memiliki kedudukan lebih tinggi daripada seorang ayah, sebagaimana diriwayatkan dalam hadits Bukhari-Muslim dari Abi Hurairah.
Mas’udah juga melanjutkan pembahasan tentang perlindungan anak menurut Islam, yang mencakup aspek tauhid, keadilan, dan maslahat.
Penanganan Kasus Perempuan dan Anak
Materi kedua disampaikan oleh Riza Agustina, WS SPd MPd bertemakan Mekanisme Penanganan Kasus Perempuan dan Anak.
Riza menjelaskan peran Biro Konsultasi Keluarga Sakinah Aisyiyah (BIKKSA) Gresik, yang berfungsi sebagai lembaga konsultasi keluarga. Hal itu betujuan guna memberikan manfaat, tanggung jawab, serta mengacu pada ayat al-Quran, yakni At-Tahrim: 6.
Materi ketiga membahas dasar-dasar hadits, yang dipaparkan oleh Nurfadlilah SPd MPd.
Sebagai penutup acara, peserta CMA diajak untuk merenungkan refleksi dari seluruh materi yang telah disampaikan, guna memperkokoh peran muballighot dalam berdakwah di tengah masyarakat.
Penulis Rusiati Editor Zahra Putri Pratiwig