PWMU.CO – Perhelatan Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa MUI Jawa Timur Ke-2 digelar di Pondok Pesantren Mambaus Shalihin, Gresik, pada Sabtu-Ahad (28-29/9/2024).
Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai perwakilan, termasuk Dr Syamsuddin MA, Wakil Ketua PWM bidang Tarjih dan Komisi Fatwa MUI Jawa Timur, serta Dr Dian Berkah, SHI MHI, Sekretaris Majelis Tarjih dan Tarjid PWM Jawa Timur.
Peserta ijtima kali ini terdiri dari seluruh komisi fatwa MUI daerah se-Jawa Timur, pondok pesantren, serta universitas yang diundang oleh Komisi Fatwa MUI Jawa Timur.
Ijtima’ Ulama Ke-2 ini membahas berbagai persoalan keagamaan dan kebangsaan yang dikelompokkan ke dalam tiga komisi.
Komisi A membahas masail asasiyyah wathaniyyah, seperti boikot produk Israel.
Komisi B fokus pada masail fiqhiyah muashirah, termasuk hukum jual beli live streaming, badal haji, dan penyembelihan hewan DAM.
Sementara itu, Komisi C membahas masail qanuniyah, seperti penentuan wali nikah untuk anak hasil perkawinan sirri, hukum perceraian verstek, dan hukum tabungan perumahan rakyat.
Diharapkan, ijtima ulama ini terus berlanjut sebagai wadah ijtihad bersama para ulama di Jawa Timur, yang melibatkan berbagai unsur dari organisasi keagamaan, cendekiawan, serta perwakilan pemerintah melalui Majelis Ulama Indonesia Jawa Timur.
Semua pembahasan dalam ijtima ulama tahun 2024 ini dilakukan atas dasar prinsip mashlahah dan menghindari terjadinya ikhtilaf.
Ketentuan ini diperkuat oleh Dr Dian Berkah SHI MHI di komisi B dengan merujuk pada Mabdau ifta DSN MUI, yaitu al akhdhu al aqwa, al arjah in amkana wa illa al ashlah (memilih dalil yang paling kuat, paling rajin, jika memungkinkan tidak ada, memilih yang paling mashlahah)
Semoga hasil dari Ijtima’ Ulama Ke-2 ini dapat menjadi amal shaleh dan ilmu yang bermanfaat.
Penulis Dian Berkah Editor Alfain Jalaluddin Ramadlan