PWMU.CO – Dikabarkan bahwa ribuan hakim di pengadilan di seluruh Indonesia akan melaksanakan mogok kerja yang akan dibungkus dengan cuti bersama pada (7-11/10/2024).
Aksi cuti bersama ini merupakan bentuk protes dari para hakim yang belum menerima kenaikan gaji.
Dilansir dari web um-surabaya.ac.id Satria Unggul Wicaksana, Pakar Hukum dari Universitas Muhammadiyah (UM) Surabaya, mengamati bahwa kesejahteraan merupakan salah satu faktor yang mendorong para hakim di Indonesia untuk melaksanakan aksi tersebut.
“Masalah mogoknya hakim disebabkan oleh gaji yang jauh lebih rendah dibandingkan hakim-hakim di Asia Tenggara. Dari fenomena ini, kita dapat mengidentifikasi beberapa poin. Pertama, faktor kesejahteraan,” jelas Satria pada Rabu (02/10/2024).
Kesejahteraan merupakan aspek yang sangat krusial. Ia bahkan menyatakan bahwa ketika kesejahteraan tidak tercapai, seseorang bisa menunjukkan perilaku negatif, seperti korupsi dan tindakan merugikan lainnya.
“Nah, ini bisa sangat rasional kalau dikaitkan dengan gaji dari, katakanlah, direksi BUMN misalkan. Kalau kita komperkan gaji dari Kementerian Keuangan yang itu jumlahnya lebih besar ya daripada gaji yang diterima atau pendapatan yang diterima oleh hakim,” paparnya.
Dalam kesempatan tersebut, ia juga menyampaikan bahwa profesi hakim diibaratkan sebagai wakil Tuhan di dunia. Hal ini menunjukkan bahwa mereka memegang posisi yang mulia dan berpengaruh bagi pencari keadilan dalam memperoleh putusan yang adil.
“Maka di sini, kata kuncinya tidak hanya masalah honor atau gaji, tetapi bagaimana sikap integritas itu dapat dilakukan,” tambahnya.
Ia juga menyatakan bahwa kode etik hakim perlu ditegakkan agar tidak terjadi lagi kasus seperti mahkamah kakak dan mahkamah adik yang mengabaikan nilai-nilai etika.
“Ini kembali menekankan seberapa jauh integritas seseorang dapat dikembangkan dan bagaimana secara sistemik kepatuhan terhadap kode etik serta pedoman perilaku hakim berfungsi sebagai panduan dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab hakim untuk mencari dan memberikan keputusan yang seadil-adilnya dalam berbagai kasus yang mereka hadapi,” tuturnya.
Menurutnya, jika para hakim di Indonesia melakukan mogok kerja, salah satu pihak yang akan menjadi korban adalah pencari keadilan. Oleh karena itu, ia berharap masalah yang dihadapi oleh hakim-hakim di Indonesia dapat segera diselesaikan.
Penulis Amanat Solikah Editor ‘Aalimah Qurrata A’yun