PWMU.CO – Di sekitar kita sering kita dapati kecurangan yang mungkin kita tidak sadar, ketika orang lain berbuat curang kita sadar bahwa itu curang namun jikalau kita yang berbuat curang kita tidak sadar. Curang ini di dalam kajian fiqih merupakan sesuatu yang dapat merugikan orang lain.
Ustadz Ahmad Fatoni mengawali pembahasan dengan mengangkat sebuah kasus yaitu mengenai polisi tidur yang berdampak buruk bagi pengendara, itu merupakan salah satu bentuk kecurangan. Hal itu disampaikan Ustadz Ahmad Fatoni Lc Mag saat memberikan kajian Ahad Pagi di Masjid Imam Bukhari Komplek Perkantoran PDM Kota Malang, kota Malang, Jl. Gajayana 28B, Ahad (13/10/2024).
“Awalnya yang disorot mengenai kecurangan yaitu pedagang tetapi disinilah kedalaman dan keluasan makna al Quran, bahwa kecurangan itu bisa sampai pada profesi yang lain,” katanya.
Sebelum Rasulullah pindah dari Mekkah ke Madinah para pedagang rata-rata curang dalam perdagangan, setelah itu turunlah surah Al-mutaffifin ayat 1-3 yaitu, “Kecelakaan besarlah bagi orang-orang yang curang. (Yaitu) orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka minta dipenuhi. Dan apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi”. Sehingga kebanyakan para pedagang berubah menjadi jujur.
“Waylul yang artinya (celaka, binasa, rugi, hancur) di dunia maupun di akhirat teruntuk orang yang suka berbuat curang dan merugikan orang lain di tempatkan di lembah neraka paling bawah,” ungkapnya.
Ustad Ahmad Fatoni Sampaikan Dampak Kecurangan
Menurutnya, dampak dari kecurangan yang terjadi di dunia yaitu Allah cabut keberkahan. Jika ada penjual dan pembeli selama belum berpisah ia bebas, jika mereka sama-sama jujur maka Allah berkahi hidupnya jika sebaliknya maka selisih keuntungannya masuk harta haram dan Allah cabut keberkahannya.
Ciri-ciri harta tidak berkah salah satunya makan dari harta haram kita melaksanakan ibadah menjadi berat dan malas, anak menjadi pembangkang, istri menjadi tidak taat.