Ustadz Fatoni merujuk kepada pembeli yang tidak jujur, ia mengutip sebuah hadits yaitu “Berinfaq dengan 1 dirham uang palsu itu dosanya lebih besar daripada mencuri 100 dirham”. Karena itu bisa jadi suatu dosa jariyah karena perputaran uang palsu tersebut.
“Selain itu, ada juga curang dalam ilmu salah satunya ujian pakai joki. Ada salah satu ulama yang pendapatnya ekstrim gaji seseorang dengan ijazah hasil joki dihukumi haram. Walaupun ada pendapat yang lebih longgar gajinya tetap halal karena hasil ia kerja namun dosanya saat itu juga,” tuturnya.
Lebih lanjut, tentang pahala sedekah dari harta yang haram. Allah tidak akan menerima pahala sholat tanpa bersuci dan juga pahala sedekah dari uang hasil kecurangan.
“Kemudian curang dalam hal ibadah, seperti sholat tidak tuma’ninah. Seburuk-buruk pencuri adalah pencuri dalam sholat artinya tidak tuma’ninah seperti ayam yang mematuk dengan cepat,” sampainya.
Ia menambahkan, selanjutnya ada juga curang dalam rumah tangga, seorang suami yang tidak melayani istri di rumah dan tidak memberi keteladanan, sebaliknya istri juga harus jujur. Maka harus ada keseimbangan antara keduanya.
“Terakhir curang dalam perkataan, seperti memberi kesaksian palsu. Salah satu sebab curang karena tipisnya iman, jarang berzakat dan sebagainya,” pungkasnya. (*)
Penulis Fadhilah Nayla Salsabila Editor Amanat Solikah