PWMU.CO – Gerakan zakat adalah gerakan yang otentik dari Muhammadiyah. Selain karena ia bagian dari rukun Islam, otentitas ini juga terletak pada kelahiran keputusan organisasi yang “purba” di Indonesia dalam menyerukan gerakan zakat yang terorganisir. Begitulah salah satu sambutan yang disampaikan Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah yang membidangi zakat, Hajriyanto Y. Thohari MA dalam Rakornas Lazismu se-Indonesia di Sidoarjo, (7/4).
(Baca juga: Haedar Nashir: Lazizmu Harus Jadi Kekuatan Perubahan dan Gus Ipul: Saya Senang Kalau Muhammadiyah Maju)
“Bayangkan saja pada tahun 1950 saja Muhammadiyah sudah punya putusan tentang gerakan zakat yang terorganisir,” begitu kata Hajri merujuk pada pidato iftitah yang disampaikan Ketua Lazismu PP Muhammadiyah, Hilman Latief PhD. Hal ini, tambah Hajri, berbeda dengan amal usaha sekolah ataupun rumah sakit yang menjadi kewajiban negara. “Jadi, mendirikan sekolah itu sebenarnya tidak begitu wajib bagi Muhammadiyah karena negara sudah menjaminnya,” selorohnya disambut tawa peserta Rakornas.
Lazismu, tambah mantan Wakil Ketua MPR RI ini, merupakan lembaga yang bertugas mengumpulkan zakat untuk dakwah. “Jadi dakwah tak hanya tabligh, tapi juga mengangkat harkat dan martabat manusia.” Menurut berbagai penelitian, potensi zakat di Indonesia sebenarnya mencapai 200 triliun rupiah. Tapi baru 25 triliun yang terealisasi di berbagai amal zakat.
(Baca: Tidak Ada Alasan Lazismu Tidak Profesional)
(Baca: Spirit Menggembirakan Zakat sejak Tahun 1950)
Lazismu harus menjadi motor bagi Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Pimpinan Wilayah, Pimpinan Daerah, Pimpinan Cabang, atau Pimpinan Ranting. “Muhammadiyah kalau mau mandiri, harus ada Lazismu,” jelasnya sambil menyatakan bahwa ia sangat penting bagi dakwah Persyarikatan. Seperti mengirim para da’i ke tempat-tempat terpencil, menolong korban bencana alam, mendorong pertanian yang produktif, dan lain sebagainya.
Lima tahun ke depan, PP Muhammadiyah berharap agar Lazismu menjadi badan amil zakat yang terbaik di Indonesia. “Dengan melihat kemampuan para pengurus Lazismu, seharusnya ini bisa dilakukan. Apalagi ketuanya adalah doktor luar negeri, doktornya juga doktor zakat, mosok ngurusi zakat tidak bisa,” pungkas Hajri disambung dengan salam penutupan. (ilmi)