PWMU.CO – Samsul Arifin, dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surabaya (UM Surabaya), menyatakan bahwa peristiwa Mei 1998 di Indonesia merupakan salah satu tragedi besar yang melibatkan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM), sebagaimana yang dilansir dalam web um-surabaya.ac.id.
Tragedi ini, yang dikenal sebagai “Kerusuhan Mei 1998,” terjadi menjelang berakhirnya masa pemerintahan Presiden Soeharto dan dipicu oleh krisis ekonomi, ketidakpuasan politik, serta tuntutan reformasi.
Menanggapi pernyataan Menteri Koordinator Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yusril Ihza Mahendra, yang baru-baru ini mengklarifikasi bahwa peristiwa 1998 bukan termasuk pelanggaran HAM berat.
“Untuk menanggapi kasus ini, sebelumnya kita harus memahami dulu apa itu genosida, dan apa itu etnic cleansing (penghapusan etnis). Dalam hukum internasional 2 hal ini termasuk ke dalam kategori pelanggaran HAM berat,” tutur Ari Rabu (23/10/2024).