Pelanggaran HAM
Ari menjelaskan bahwa Pasal 7 huruf a dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM secara tegas menyatakan bahwa salah satu bentuk pelanggaran HAM berat adalah kejahatan genosida.
Sesuai dengan penjelasan dalam Pasal 8 UU tersebut, genosida dianggap sebagai salah satu kejahatan kemanusiaan yang paling serius. Di mana tindakan ini dilakukan dengan maksud untuk secara sistematis menghancurkan atau memusnahkan sebagian atau seluruh anggota suatu kelompok berdasarkan identitas mereka, termasuk kebangsaan, ras, etnis, atau agama.
Tindakan ini tidak hanya meliputi pembunuhan massal, tetapi juga segala usaha yang bertujuan untuk menghapus keberadaan kelompok tersebut. Ini termasuk menciptakan kondisi hidup yang tidak manusiawi, memaksa pemindahan, membatasi kelahiran dalam kelompok, atau bahkan memisahkan anak-anak dari orang tua mereka.
Sementara itu, pembersihan etnis merupakan salah satu bentuk kejahatan genosida yang meliputi berbagai Tindakan. Seperti membunuh anggota kelompok, menyebabkan penderitaan fisik atau mental yang berat, menciptakan kondisi hidup yang mengancam keberadaan kelompok baik secara keseluruhan maupun sebagian, memaksakan tindakan untuk mencegah kelahiran dalam kelompok, serta secara paksa memindahkan anak-anak dari kelompok tersebut ke kelompok lain.
“Apa yang disampaikan oleh Yusril harus dapat dicerna dengan baik, bahwa tragedi 98 memang tidak terjadi genosida, itu betul. Tapi bukan berarti tidak terjadi pelanggaran HAM,” jelasnya.
Selanjutnya, Ari menjelaskan bahwa kejahatan terhadap kemanusiaan mencakup berbagai tindakan seperti pembunuhan, penghilangan orang secara paksa, penyiksaan, dan penganiayaan terhadap kelompok tertentu, serta kejahatan apartheid dan berbagai bentuk kekerasan lainnya. Tindakan-tindakan ini meninggalkan bekas yang mendalam dalam sejarah bangsa dan perlu terus diupayakan penyelesaiannya untuk mencapai keadilan bagi para korban. (*)
Penulis Amanat Solikah Editor Azrohal Hasan