Konsep Islam Menyelesaikan Hutang
Ada tiga konsep islam untuk menyelesaikan hutang piutang. Pertama kasih jeda kelonggaran waktu untuk menganggur, bila waktu batas akhir belum bisa melunasi, mundurkan 1 bulan atau bisa 1 tahun terang khotib.
Kedua, beri kelonggaran waktu lagi untuk mengangsur bila belum juga bisa melunasi. Kasih kemudahan untuk melunasi sesuai kapan waktu yang bisa melunasi mungkin 2 atau 3 tahun, mungkin dia temasuk ghorim, di mana orang tidak mempunyai harta benda untuk melunasi terang khotib.
Ketiga bila sudah kita kasih toleransi 1, 2 atau 3 tahun sudah kita ingatkan berkali-kali belum juga melunasi. Kita tidak boleh marah-marah, buat makan begitu susah tidak ada yang bisa buat menganggsur. Maka Islam menganjurkan untuk mengikhlaskan atau mensedekahkan hutang tersebut, mensedekahkan sebagian atau semua. Orang yang memsedekahkan orang tidak mampu berhutang pahalanya besar sekali dihadapan Allah.
Bagaimana jika ada saudara kita mempunyai hutang tidak mau melunasi tetapi memiliki aset yang banyak, tanya khotib?
Maka Al Qur’an Surat Ali Imron ayat 75 yang artinya “Dia tidak mengembalikannya kepadamu, kecuali jika engkau selalu menagihnya. Yang demikian itu disebabkan mereka berkata, “Tidak ada dosa bagi kami terhadap orang-orang buta huruf.” Mereka mengatakan hal yang dusta terhadap Allah, padahal mereka mengetahui.
Islam menganjurkan terus menginggatkan berkali-kali bila tetap tidak mau tempuh jalur pengadilan untuk menyita harta yang dimilikinya,
“Diakhir khutbah khotib menginggatkan jamaah Rusululloh tidak mau mengsholati salah satu tentara di perang Badar yang meninggal dunia masih mempunyai hutang dan Nabi sangat membenci 3 perkara, salah satunya orang yang meniggal dunia tapi masih meninggalkan hutang,” pungkas khotib. (*)
Penulis Sumardani Editor Amanat Solikah