Ketua nadzir wakaf Drs H.Muhammad In’am MPdI (kiri) , kuasa wakif H. Badrus Saleh, S.H, M.Kn (tengah) dan Kepala Kantor Urusan Agama (KAU) Kecamatan Kebomas Khalili, M.Pd.I (kanan) saat proses ikrar wakaf Masjid At Tanwir Pimpinan Ranting Muhammadiyah (PRM) GKB 4 pada Rabu (30/10/2024). (Aries Kurniawan/PWMU.CO).
PWMU.CO – Warga ranting Gresik Kota Baru (GKB) 4 dapat bernafas lega. Pasalnya, proses ikrar wakaf Masjid At Tanwir Pimpinan Ranting Muhammadiyah (PRM) GKB 4 telah terlaksana Rabu (30/10/2024).
Lebih lanjut, agenda tersebut berlangsung di Gedung Dakwah Muhammadiyah (GDM) Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Gresik.
Proses ikrar yang dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Urusan Agama (KAU) Kecamatan Kebomas Khalili MPdI. Selain itu, hadir pula Ketua nadzir wakaf Drs H Muhammad In’am MPdI dan kuasa wakif H Badrus Saleh SH MKn.
Ikuti Aturan Legal, Formal, dan Administrasi
Ketua PDM Gresik H Muhammad Thoha Mahsun SAg MPdI MHES berharap semua pengurus masjid dan musala Muhammadiyah dapat mengikuti aturan secara legal formal maupun administrasi Perserikatan Muhammadiyah.
Toha menyampaikan berdasar berita resmi Muhammadiyah tentang Masjid dan Musala Muhammadiyah nomor 2/PED/I.0/B/2024 pasal 10 ayat 1 butir b. Poin tersebut menyatakan masjid dan musala Muhammadiyah didirikan dengan syarat status tanah merupakan hak milik atau wakaf Muhammadiyah dan diikuti butir c yakni adanya kepanitiaan.
Jadi Pimpinan Ranting Muhammadiyah (PRM) GKB 4, ujarnya, telah menjalankan aturan tersebut. ”Maka sepatutnya pengelolaan masjid ini menjadi contoh bagi pengelola masjid Muhammadiyah lainnya” harapnya.
Sementara itu, Khalili mengungkapkan proses ikrar wakaf ini merupakan yang ketiga di Kecamatan Kebomas menjadi langkah strategis dalam menjaga ideologi organisasi keagamaan pengelola masjid.
”Sebaiknya nadzir wakaf itu organisasi bukan perseorangan. Hal ini agar masjid terjaga tidak menjadi perebutan dengan pihak lain,” ujar pria berkaca mata ini.
Jika sudah terlanjur nadzirnya perorangan maka dapat melakukan perubahan ke organisasi dengan menghubungi Badan Wakaf Indonesia (BWI). “Persyarikatan Muhammadiyah lebih tertib dalam hal ini” ujarnya dengan kagum.
Terakhir, Khalili menyampaikan pesan bagi nadzir tidak hanya menerima, tapi juga mengamankan, mengelola dan mengembangkan tanah-tanah wakaf di lingkungan Muhammadiyah.
Penulis Aries Kurniawan, Editor Danar Trivasya Fikri