Perawatan Jenazah
Sebagai pemateri, Wakil Ketua Bidang Tabligh, Masjid dan Pendidikan Kader. Muharjo di awal materinya menjelaskan bahwa memandikan jenazah adalah fardhu kifayah.
“Apabila telah dikerjakan oleh sebagian kaum muslimin makabagi yang lain gugur kewajibannya,” tuturnya.
Ia mengatakan, yang wajib dimandikan ialah jenazah muslim yang bukan mati syahid (orang yang mati terbunuh di dalam pertempuran fisabilillah melawan kaum kafir). Memandikan jenazah dimulai dari bagian sebelah kanan dan anggota badan yang biasanya dibasuh ketika berwudhu ketika akan sholat. Sebagian ahlul ilmi mengatakan bahwa mulut dan hidung, menggunakan kain/kapas yang dibasahi dengan air untuk membersihkan gigi dan bagian hidung.
Muharjo melanjutkan materi mengkafani jenazah. Disunahkan untuk dikafani dengan 3 lembar kafan. Salah satu dari tiga lapis kain tersebut adalah kain yang bergaris (kain hibara). Namun, jika tidak memungkinkan boleh menggunakan kain kafan putih semua.
“Berkaitan dengan tata cara mengkafani baik itu tata cara membungkus jenazah dengan kain kafan ataupun tata cara mengikat kain kafan. Maka tidak ada dalil yang mengkhususkan tata cara pelaksanaannya. Selama seluruh tubuh jenazah tertutup oleh kain kafan dengan baik, insya Allah itu sudah cukup,” tandasnya (*)
Penulis Fitri Wulandari Editor Amanat Solikah