Dampak Sosial dan Hukum bagi Pelaku Kumpul Kebo
Hukum negara juga menegaskan bahwa kumpul kebo melanggar undang-undang perkawinan yang mengharuskan setiap warga negara menikah sesuai keyakinan agamanya.
Bagi pasangan yang hidup bersama karena alasan ekonomi, mereka bisa mengikuti program pernikahan massal yang diakui negara. Dengan demikian, hubungan mereka sah di mata agama dan hukum negara.
Aktivitas kumpul kebo sebenarnya merugikan pelakunya sendiri. Selain menghadapi hukuman akhirat, di dunia mereka akan merasakan kerugiannya, antara lain:
- Jika salah satu pasangan tidak setia dan meninggalkan yang lain, tidak ada lembaga hukum yang melindungi pihak yang dirugikan. Melaporkan hal ini hanya akan membuka aib mereka sendiri. Bahkan, bisa diberitakan secara luas di media.
- Jika memiliki anak, masa depan anak tersebut menjadi tidak jelas jika orang tuanya berpisah. Saat anak masuk sekolah, mereka membutuhkan kartu keluarga dan surat nikah yang tidak dimiliki, sehingga justru akan merepotkan mereka sendiri.
- Dalam masyarakat, mereka akan menjadi buah bibir dan perbincangan yang tak henti, yang membuat hidup mereka tidak tenang. Anak-anak mereka pun akan dicap sebagai “anak haram” karena lahir dari hubungan di luar nikah.
- Jika bekerja sebagai pegawai, mereka tidak bisa mendapatkan tunjangan keluarga atau asuransi karena tidak memiliki status pernikahan resmi. Anak-anak mereka juga tidak bisa mendapatkan jaminan dari pemerintah tanpa dokumen yang sah.
- Kumpul kebo umumnya tidak berlangsung lama, karena dasarnya adalah kepentingan duniawi, materi, dan nafsu. Masyarakat juga akan memandang negatif mereka, terutama dalam urusan hukum yang melibatkan pelanggaran norma sosial, agama, dan hukum negara.
Sudah sepatutnya masyarakat, termasuk organisasi dakwah dan lembaga pendidikan Islam, senantiasa mengingatkan anggotanya agar menjauhi zina dan kumpul kebo. Kecuali jika kegiatan tersebut adalah kumpul beli kebo (kerbau) atau sapi untuk keperluan Idul Fitri dan Idul Adha.
Kegiatan membeli hewan ternak untuk lebaran dan kurban adalah kegiatan yang mulia. Selain bermanfaat, kegiatan ini mendidik masyarakat untuk melakukan hal yang bermanfaat daripada terlibat dalam kemaksiatan seperti kumpul kebo.
Semoga kita semua senantiasa diberikan petunjuk oleh Allah. Wallahu a’lam.
Editor Zahra Putri Pratiwig