Guru yang Dikriminalisasi
Di samping itu, Ratri menegaskan, pada dasarnya guru boleh saja mendisiplinkan siswa selama tidak bernuansa kekerasan fisik, kekerasan seksual, serta tidak mengandung unsur SARA. Bahkan menurutnya, hal tersebut harus dilakukan guru sebagai bentuk kepedulian terhadap suasana belajar dan lingkungan sekolah yang disipilin. Selain itu dapat menumbuhkan sikap disiplin dan rasa bertanggung jawab dalam diri siswanya.
Dalam penjelasannya, Ratri juga mnejelaskan mengenai beberapa prinsip dalam undang-undang perlindungan anak yang berlaku saat ini. Menurutnya, mayoritas prinsip-prinsip dalam UU tersebut terkesan memprioritaskan kepentingan anak saja, sehingga keberadaan payung hukum yang melindungi guru menjadi lemah. Tak heran, tidak sedikit kasus tindak kriminalisasi yang dialami guru kerap terjadi di masyarakat.
“Zaman silih berganti. Jika kita amati bersama, anak-anak di zaman ini berbeda dengan zaman dahulu, begitupun kebijakan peraturan yang berlaku. Sayangnya, hal ini menjadi faktor yang signifikan terhadap munculnya beberapa kasus kriminalisasi terhadap tenaga pendidik,” sambungnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa, guru juga dilindungi oleh Undang-Undang No. 14 Tahun 2005. Secara mendasar, menurut UU tersebut, dikatakan bahwa profesi guru sebagai tenaga pendidik memiliki jaminan perlindungan hukum dan dilindungi oleh negara dalam melaksanakan tugas serta tanggung jawab keprofesionalannya sebagai tenaga pendidik.
Ditafsirkan juga bahwa seorang guru mempunyai kewajiban untuk mendidik atau mendisiplinkan siswa yang berbuat kenakalan atau kesalahan di lingkungan sekolah. Kemudian, UU No. 14 Tahun 2005 dalam pasal 39 dan 41 yang berbunyi ‘Guru itu berhak mendapatkan perlindungan hukum dari tindak kekerasan, ancaman, dan perlakuan diskrimintaif, intimidasi atau perlakuan tidak adil’.
“Pasal tersebut sekaligus sebagai payung hukum. Guru itu tidak boleh dikriminalisasikan menjadi pelaku tindak pidana. Maka komunikasi antara guru, orang tua, dan siswa harus terus terjalin,” ungkapnya.
Ia berpesan, para orang tua yang menitipkan dan mempercayai anak-anak kita kepada para guru harus membangun sinergisitas antara pihak sekolah dan bersikap lebih bijak. Bijak dalam memandang hukuman dalam rangka mendisiplinkan dari kacamata tiga batasan yaitu tidak bernuansa kekerasan fisik, kekerasan seksual, serta tidak mengandung unsur SARA. (*)
Penulis Hassan Al Wildan Editor Amanat Solikah