PWMU.CO – Pajak penulis dari segi moralitas menunjukkan ketiadaan apresiasi pemerintah terhadap kerja kreatif penulis. Pemerintah diminta meninjau ulang keputusan yang bisa mengganggu penggalakan budaya literasi.
Hal itu disampaikan Tsania Nur Diyana, penulis buku Semilir Angin Rindu dalam diskusi publik bertajuk Pajak Buku dan Penulis di Tengah Gencarnya Literasi yang diadakan oleh Korkom Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Brawijaya di Masjid Al Khairat, Kota Malang, Sabtu (14/10/2017). Hadir juga pembicara kedua, Aldy Pradana, mahasiswa konsentrasi pajak Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya.
Tsania mengungkapkan, pajak bagi penulis dikhawatirkan dapat membunuh semangat para penulis muda untuk giat menghasilkan karya yang brilian. ”Pajak bagi penulis ini kalau dilihat dari segi morality menunjukkan ketiadaan apresiasi buat para penulis,” ujarnya.
Penulis, kata Tsania, berkarya untuk menebar manfaat, mengedukasi, memberikan inspirasi dan memberi pemahaman buat masyarakat. ”Yang menjadi polemik adalah kita mau menebar kebermanfaatan, tapi tiada apreasiasi. Malah dikenakan pajak tinggi,” keluhnya.
Untuk itu, Tsania meminta pemerintah meninjau ulang aspek moralitas dari pajak royalti penulis yang cukup tinggi. ”Di tengah gencarnya upaya literasi, justru kebijakan tersebut seolah kontra produktif,” protesnya.
Berita terkait: Umsida Pererat Kerjasama dengan Kanwil Pajak
Di sisi lain, Aldy menegaskan, sebagai warga negara yang baik, maka kita harus taat pada hukum. Salah satunya taat membayar pajak. ”Kita harus melek pajak. Karena sejatinya banyak fasilitas pajak yang belum kita ketahui sehingga seolah-olah masyarakat keberatan dengan pajak dan tidak percaya dengan petugas pajak. Ini yang harus diperbaiki dan kita kaji bersama,” paparnya.
Kehadiran dua perspektif membuat diskusi berlangsung hangat dan menarik. Ada yang mendukung pajak royalti atas penulis, dan ada juga yang tidak sependapat. Aulia Ramadhani, mahasiswa Perpajakan Universitas Brawijaya, menyimulasikan perhitungan pajak penulis. Hasilnya, pajak royalti bagi penulis jauh lebih tinggi daripada pajak UMKM.
”Pajak royalti bagi penulis memang tinggi. Tapi ada fasilitas pemotongan pajak 50 persen sesuai dengan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-17/PJ/201. Dengan itu, pajak royalti bagi penulis bisa lebih ringan,” terangnya. (azhar/aan)