Oleh: Abdilla Khamid
PWMU.CO – Melihat peristiwa pembuangan susu sapi segar yang dibuang dengan jumlah yang sangat fantastis oleh para peternak sapi perah di daerah Kabupaten Boyolai Semarang Jawa Tengah dan sekitarnya.
Menjadi sebuah pemandangan nyata betapa rapuhnya keperpihakan pihak penentu kebijakan dalam mengatur tata kelola masalah persusuan (susu sapi segar) dan memperjuangkan para peternak sapi perah yang nyata-nyata menjadi tanggung-jawabnya untuk diperlakukan secara manusiawi yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945.
Kebutuhan susu sapi dalam negeri yang jumlahnya sangat banyak dan dilakukan dengan cara impor dari negara-negara lain, menjadi sebuah kenyataan yang dilakukan oleh pemerintah selama puluhan tahun dan memberikan keuntungan kepada negara-negara penghasil susu dan pihak-pihak lain yang terkait.
Jika tindakan impor susu tersebutdicermati, tidak rasional lagi karena import susu yang dilakukan dari negeri-negara penghasil susu, dibebaskan dari bea masuk yang berlaku secara umum terhadap negara-negaralain pada umumnya.
Padahal dengan pemberian pembebasan bea masuk tersebut, yang dirugikan adalah pemerintah Indonesia dan menguntungan sepihak kepada negara-negara eksportir.
Kebijakan-kebijakan seperti itulah yang terlihat nyata dan diketahui oleh semua rakyat Indonesia. Dampak dari tindakan salah tersebut, membawa kerugian diberbagai sektor yang menerima akibat paling parah adalah masyarakat tingkat bawah yang jumlahnya sangat banyak. Yang seharusnya setiap melakukan sebuah kebijakan yang berkaitan erat dengan urusan orang banyak, mempertimbangkan berbagai hal dan jangan sampai membawa dampak negatif kepada masyarakat secara umum.
Mengurus sebuah negara secara logika di lingkup yang paling kecil seperti mengurus kehidupan dalam sebuah rumah tangga. Yang menjadi penentu sebuah rumah tangga untuk bisa mencapai sebuah kedamaian dan bisa hidup sejahtera, terletak kepada seorang bapak dan ibu.
Jika seorang bapak sebagai kepala rumah tangga mempunyai kecakapan dalam mengatur rumah tangga, maka sebuah kesejahteraan akan terwujud di rumah tangga tersebut.
Tetapi jika seorang bapak sebagai kepala rumah tangga tidak memahami segala persoalan yang ada dan dihadapi oleh rumah tanggga, maka sebuah kesejahteraan hidup tidak akan tercapai dan selalu timbul persoalan-persoalan baru yang tidak berkesudahan.
Sebuah rumah tangga yang terdiri dari orang tua dan terdiri dari seorang bapak dan Ibu beserta anak-anaknya, kedua orang tua akan sepenuhnya memenuhi segala kebutuhan anak-anaknya dengan bekerja keras sekuat tenaga dan tidak kenal lelah demi keluarga.
Apabila anak-anaknya telah mulai besar dan mempunyai kemampuan tertentu, orang tua akan merasa senang dan menghargai terhadap kemampuan anak tersebut.
Walaupun terdapat kemampuan orang lain yang usianya sama dengan anak kandungnya sendiri, orang tua tentu akan mengutamakan terhadap kemampuan anak kandungnya sendiri dibanding dengan kemamuan anak dari orang lain.
Apalagi kualitasnya lebih baik dari karya anaknya sendiri, maka apapun alasannya tentu akan mementingkan terhadap kemampuan anaknya.
Tetapi jika terdapat orang tua yang lebih mementingkan kepada karya anak orang lain dan lebih mengutamakan anak orang lain tersebut dibanding dengan anak kandungnya sendiri, apapun alasannya maka orang tua tersebut bisa dikatakan mengalami sebuah kelainan yang fatal.
Jika dibiarkan dari tindakan orang tua tersebut akan mengakibatkan banyak masalah dan masuk dalam katagori tragis dan kritis. Untuk meminimalisir supaya tindakan dari orang tua tersebut tidak berdampak luas, maka seorang anak wajib menghentikan perbuatan yang dilakukan oleh orang tua apapun resikonya.
Dan sikap anak yang menhentikan tindakan orang tua yang tidak benar tersebut, akan membawa kepada hal-hal postif terhadap kreatifitas anak terhadap keberlangsungan sebuah keluarga dan aman dari sebuah kehancuran.
Mensikapi tindakan pemerintah yang melakukan impor susu dari negara-negara produksi susu, sikap tersebut sama saja dengan membunuh kreatifitas dalam negeri. Karena susu yang ada dan tersedia di dalam negeri, tersedia dengan mudah dan harganya lebih murah serta memberikan banyak kemudahan.
Apabila ketersediaan susu sapi perah yang ada dengan jumlah yang cukup dikesampingan dan sama sekali tidak diperlukan dan lebih mementingkan dengan tindakan mengimpor susu dari negara-negara penghasil susu dengan harga yang lebub mahal, maka tindakan yang dilakukan masuk dalam katagori tidak normal dan perlu adanya sikap tegas.
Karena dengan tindakan yang dilakukan tersebut jelas membawa dampak negatif kepada para peternak sapi dalam negeri yang jumlahnya sangat banyak. Tidak adanya keperpihakan untuk membeli susu dalam negeri dengan beribu alasan, perlu penerapan dan sikap sikap tegas.
Sebab dengan mengesampingkan ketersediaan susu dalam negeri dan tidak mau memberi dengan alasan klasik, tentu terdapat hal-hal diluar nalar dan hanya akan menguntungkan pohak-pihak tertentu.
Jika tindakan seperti ini dibiarkan, wibawa sebuah negara kalah dengan orang-orang yang tidak bertanggung-jawab akibat olah dari orang-orang tertentu yang menyalah gunakan wewenang demi memenuhi kepentingan pribadi, kelompok dan golongan.
Supaya wibawa negara benar-benar terjaga dan terwujud untuk mensejahterakan rakyat secara merata di segala lapisan masyarakat tanpa pandang bulu dan mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan, tidak ada cara lain untuk menindak kepalaoknum-oknun tertentu yang tidak benar benar dalam menjalankan tugas negara.
Untuk merealisaikan terwujudnya marwah sebuah penegakan hukum dalam situasi yang sedemikian ruga seperti saat ini, membutuhkan sebuah keberanian dan berani melawan kepada segala bentuk yang menyimpang dari nilai-nilai kemanusian yang perlu ditegakkan.
Editor Alfain Jalaluddin Ramadlan