PWMU. CO – Sekretaris Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhamamdiyah Dr Abdul Mu’ti MEd membenarkan adanya informasi soal pembakaran terhadap Balai Pengajian dan tiang Masjid Taqwa, yang terletak di Desa Sangso, Kecamatan Samalanga, Bireuen, Aceh.
BERITA TERKAIT Berita Foto: Inilah Orang-Orang yang Berada di Lokasi Pembakaran Masjid Taqwa Muhammadiyah Samalanga Aceh
“Sesuai informasi dari PWM Aceh memang terjadi pembakaran Balai Pengajian dan tiang awal pembangunan masjid (At Taqwa, Red). Balai Pengajian itu sendiri sudah bertahun-tahun dipergunakan untuk kegiatan pengajian warga Muhammadiyah. Sedangkan masjid juga resmi mendapatkan ijin pendirian bangunan (IMB),” kata Mu’ti kepada PWMU.CO, Kamis (19/10/17).
BACA BERITA TERKAIT Siang Masjid Taqwa Muhamamdiyah Samalanga Aceh Dibangun, Malam Hari Dibakar Orang
Menurut Mu’ti pembakaran itu jelas-jelas merupakan perbuatan melanggar hukum. “Muhammadiyah berharap kepada Pemerintah, khususnya aparatur penegak hukum, menindak tegas pelaku, apapun motifnya, dan siapapun pelakunya,” pesan dia.
BERITA TERKAIT Pembakaran Masjid Taqwa Samalanga Aceh Jadi Bahan Provokasi Medsos Menyudutkan Muhammadiyah
Pemerintah, lanjut Mu’ti, tidak boleh membiarkan kekerasan keagamaan terus terjadi. “Dalam catatan PP Muhammadiyah sudah dua kali terjadi kekerasan terhadap Muhammadiyah di Aceh. Sebelumnya, Pemerintah Bireuren menolak pendirian masjid Muhammadiyah. Sekarang masyarakat membakar Balai Pengajian dan bangunan awal masjid,” ungkapnya.
BERITA TERKAIT Inilah 26 Fakta-Kronologis Dibakarnya Masjid Taqwa Muhammadiyah Samalanga Aceh, Disertai Dokumen dan Foto-Foto
Mu’ti mengatkana, pembakaran itu dipicu oleh tuduhan serampangan bahwa Muhammadiyah adalah gerakan Wahabi. “Tuduhan itu menunjukkan kurangnya pemahaman masyarakat terhadap Muhammadiyah. Juga dipicu pernyataan tokoh nasional yang begitu negatif terhadap Muhammadiyah, yang menilai Muhammadiyah sebagai Wahabi,” ujar Mu’ti.
Dia meminta agar polisi tidak membiarkan pernyataan tokoh yang jelas-jelas menyerang kelompok lain. “Pernyataan tersebut merupakan ujaran kebencian (hate speech, Red) yang dapat ditindak sesuai undang-undang,” ujarnya. (MN)