Produk Riset
Di samping itu, turut hadir Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik BPOM RI Muhammad Kashuri. Ia menyebut bahwa riset menjadi poin utama dalam perizinan produk. Rangkaian proses uji produk yang baik harus dilalui sebelum mendapat izin edar produk. Proses uji harus sesuai standar keamanaan dan efikasi.
Oleh karena itu, sebelum dilakukan uji praklinik atau klinik membutuhkan persetujuan pelaksanaan dari BPOM. Beberapa hal yang diuji meliputi obat bahan alam (OBA), suplemen kesehatan, dan obat kuasi. Proses selanjutnya adalah tahapan registrasi evaluasi izin edar, hingga sampai pada tahap komersialisasi.
“Kolaborasi nyata antara pemerintah, pelaku usaha, komunitas masyarakat, dan media dibutuhkan untuk mempercepat pengembangan produksi hingga hilirisasi dan komersialisasi produk hasil riset,” pesannya.
Di sisi lain, Wakil Rektor IV UMM Salis Muhamad Salis Yuniardi, secara khusus menyoroti peran penting inovasi dalam menguasai peradaban dunia. Menurutnya, kata inovasi seharusnya tidak lepas dari peruguruan tinggi. Keduanya adalah dua senyawa yang saling melengkapi satu dengan yang lain. Sehingga, inovasi adalah kunci seseorang untuk dapat bertahan di tengah peradaban.
Menurutnya, riset multidispliner dapat melahirkan suatu inovasi yang luar biasa. Sedangkan, titik tertinggi dari Inovasi riset adalah ketika sukses terkomersialisasi.
“Inovasi tidak mungkin dihasilkan tanpa adanya riset. Dalam hal itu, UMM sangat mengutamakan proses dialog riset multidispliner ilmu agar lebih kondusif dan komperhensif. Publikasi dan HKI jugamerupakan muara untuk bisa bersaing di dunia industri dan komersialisasi. Oleh karena itu, tata kelola yang baik serta dukungan dari berbagai pihak tentu akan sangat membantu,” pungkasnya. (*)
Penulis Hassan Al Wildan Editor Amanat Solikah