PWMU.CO – Adanya berbagai perbedaan penafsiran terhadap Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) mendorong Mahkamah Agung (MA) dan Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) untuk melakukan kajian. Utamanya terkait pembuatan pedoman-pedoman UU ITE dalam sebuah buku. Menariknya dalam kajian ini juga mengundang para aparat kepolisisan, kejaksaa, hingga para akademisi dari berbagai perguruan tinggi untuk berkolaborasi. Adapun agenda tersebut dilaksanakan pada Selasa (26/11/204), bertempat di UMM.
Turut hadir Bambang Hery Mulyono selaku Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung Republik Indonesia. Menurutnya, masih ada sederet pasal-pasal tertentu dalam UU ITE yang dapat diskusikan lebih lanjut. Hal dilakukan agar kedepannya tidak akan ada tumpang tindih dalam peradilannya.
“Sejauh ini penerapan pasal UU ITE tahun 2008, 2016, hingga yang terbaru 2024 ini pada penerapannya masih multi tafsir. Sehingga penyusunan pedoman untjk implementasinya sangat dibutuhkan,” tegasnya.
Sementara itu, Lilik Mulyadi selaku Ketua Pengadilan Tinggi Bengkulu mengungkapkan bahwa tujuan adanya pedoman pemidanaan beberapa pasal dalam UU ITE tersebut adalah untuk mendorong kesatuan dan kosistensi dalam penerapan hukum. Selain itu juga memberi acuan dasar untuk mempermudah hakim dalam menentukan berat ringannya sebuah pidana, hingga mewujudkan penjatuhan pidana yang proporsional serta sebanding dengan keseriusan tindak pidana yang ada.
Hal tersebut tentunya dilatarbelakangi oleh adanya problematika dari berbagai perspektif hukum seperti, dalam perspektif penerapan hukum, perspektif kaidah hukum pembuktian, hingga perspektif pemidanaan.