UU ITE
Menurutnya, kejahatan akan selalu dapat ditemui seiring berkembangnya dunia digital sebagai pusat sarana informasi dan komunikasi. Maka dari itu Indonesia membutuhkan undang-undang yang dapat mengatur kejahatan tersebut seperti halnya UU ITE. Tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) memiliki karakteristik yang khusus. Yakni, selalu menggunakan sarana informasi atau sistem elektronik sehingga hal ini yang membedakannya dengan kejahatan konvensional sebagaimana diatur dalam KUHP.
“Mahkamah Agung kini sedang giat-giatnya membuat pedoman UU ITE, agar kedepannya tidak akan ada tumpang tindih dalam tingkat peradilan. Jadi harapannya, dengan kajian-kajian ini dapat menjadi wadah masukan dari saudara-saudara penegak hukum lainnya terkait adanya UU ITE ini,” harapnya.
Sementara itu, Wakil Rektor I UMM Akhsanul In’am selaku berpesan bahwa menjadi seorang hakim itu berbahaya. Hakim maupun profesi hukum harus menjadi insan yang bertakwa sehingga dapat diberi petunjuk dalam menangani perkara.
“Hakim yang memiliki jiwa yang semata condong pada jabatan merupakan sebuah penyakit yang tidak dapat disembuhkan. Selain itu, jadi hakim itu ibaratnya wakil tuhan, maka harus bisa memustuskan yang seharusnya dengan penuh keadilan,” ungkapnya. (*)
Penulis Hassan Al Wildan Editor Amanat Solikah