Dampak Judol
Dia mengatakan, dampak negatif dari judol, pertama perputaran uang yang sangat besar. Pada kuartal pertama 2024, transaksi perjudian online di Indonesia mencapai Rp 100 triliun berkontribusi pada aliran dana yang tidak produktif dan tidak mendukung pertumbuhan ekonomi
“Kedua, peningkatan kemiskinan. Banyak orang menghabiskan tabungannya, bahkan terjerat utang yang besar. Pada tahun 2024, diperkirakan sekitar 8,8 juta pemain judi online berkontribusi pada peningkatan angka kemiskinan baru di Indonesia. Banyak dari mereka menggunakan dana pinjaman untuk berjudi, yang akhirnya membebani ekonomi keluarga,” ucapnya.
Ketiga, pertikaian dan pembunuhan. Risiko besar dari perjudian online yang tidak hanya membuat dia miskin dan kecanduan tetapi juga memperburuk hubungan sosial, menyebabkan konflik, dan bahkan tragedi seperti pembunuhan dalam keluarga.
“Apakah ada dampak positif judi online? Tentu tidak,” jawabnya.
Cara menghindari pengaruh judol, pertama kesadaran diri. Pahami bahaya judi, kenali pemicu dan ciri-cirinya, seperti iklan judi online atau komunitas yang mempromosikan perjudian. Kedua erkuat kontrol diri.
Mulai dari manajemen keuangan yang baik, isi waktu dengan kegiatan positif, blokir akses judi online, dan gunakan aplikasi atau pengaturan keamanan internet untuk memblokir situs dan aplikasi judi online.
“Ketiga, hukum dan pengawasan. Laporkan aktivitas judi, laporkan pada guru kalau ada temenmu yang melakukan aktivitas perjudian online, dan ikuti aturan pemerintah,” katanya.
Bagaimana jika ada orang sudah terlanjur melakukan dan ingin bertaubat? Hal yang dilakukan yaitu penjudi akan dihukum sebagai pelaku dosa besar
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah ﷺ bersabda: “Barangsiapa berkata kepada temannya, ‘Mari kita berjudi,’ maka hendaknya dia bersedekah.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Hadis ini, sambungnya, menunjukkan bahwa sekadar mengajak berjudi saja sudah dianggap dosa dan harus ditebus dengan sedekah sebagai bentuk taubat, apalagi jika melakukannya.
“Kedua, penjudi tidak akan diberkahi harta dan kehidupannya. Rasulullah bersabda, Barangsiapa memakan harta haram, maka neraka lebih pantas baginya (HR. Al-Bukhari).”
Perjudian menghasilkan harta yang haram, sehingga penjudi terancam dengan siksaan neraka jika tidak bertaubat. Ketiga, kedudukan penjudi di akhirat.
Dalam berbagai riwayat, penjudi sering dikategorikan bersama pelaku dosa besar lain, seperti peminum khamr dan pezina.
Dalam hadis qudsi, Allah Ta’ala berfirman, “Sesungguhnya Allah melaknat sepuluh golongan terkait khamr… (dan pelaku perjudian termasuk di dalam golongan yang dilaknat ini).” (HR. Ahmad, Abu Dawud, dan Ibnu Majah)
Bertaubat dari aktivitas judi online dalam Islam memerlukan kesungguhan hati dan tindakan nyata untuk meninggalkan perbuatan tersebut. Langkah-langkah yang dianjurkan dalam bertaubat, pertama niat yang tulus.
“Taubat dimulai dengan niat ikhlas semata-mata karena Allah, bukan karena tekanan dari pihak lain atau alasan duniawi,” katanya.
Kedua, menghentikan perbuatan judi. Segera berhenti dari aktivitas judi online. Ini adalah langkah pertama dan terpenting dalam menunjukkan kesungguhan taubat.
Ketiga, menyesali perbuatan. Menyesal dengan sungguh-sungguh atas waktu, uang, dan kesempatan yang telah terbuang karena perjudian.
Keempat, berkomitmen untuk tidak mengulangi. Bersumpah dalam hati bahwa Anda tidak akan kembali ke perbuatan tersebut, terlepas dari godaan di masa depan.
Kelima, mengganti kerugian. Jika ada orang lain yang dirugikan akibat aktivitas judi (misalnya, menggunakan uang milik keluarga atau teman), upayakan untuk menggantinya.
“Harta yang diperoleh dari judi adalah haram, sehingga harus disedekahkan tanpa niat mendapatkan pahala, untuk membersihkan diri dari harta yang tidak halal,” ucapnya.
Keenam, meningkatkan amal saleh. Perbanyak ibadah seperti salat, membaca Al-Quran, dan berzikir untuk mendekatkan diri kepada Allah. Ketuju, berdoa dan memohon ampunan.
“Berdoalah kepada Allah dengan sungguh-sungguh untuk memohon ampunan. Allah Maha Pengampun dan Maha Penyayang bagi hamba-Nya yang bertaubat,” tegasnya. (*)
Penulis Ichwan Arif Editor Alfain Jalaluddin Ramadlan