PWMU.CO – Pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Indonesia memunculkan diskusi menarik tentang mekanisme dua putaran. Hal itu juga dirasakan oleh dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) Sholahuddin Al-Fatih.
Ia menjelaskan bahwa aturan ini memiliki dasar hukum yang jelas dan spesifik untuk daerah-daerah tertentu seperti Jakarta, Aceh, Papua, dan Papua Barat. Untuk Jakarta, mekanisme dua putaran diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ), sedangkan untuk Aceh, Papua, dan Papua Barat, ketentuan ini diatur dalam undang-undang Pilkada sebelumnya.
“Syarat utama putaran kedua adalah jika tidak ada pasangan calon yang memperoleh suara lebih dari 50% + 1 pada putaran pertama. Selain itu, aturan ini hanya berlaku di daerah dengan status khusus. Daerah lain, seperti Malang atau Surabaya, tidak menerapkan sistem ini karena bukan wilayah khusus,” jelasnya, Sabtu (30/11/2024).
Jakarta menjadi salah satu daerah yang konsisten melaksanakan dua putaran jika jumlah calon lebih dari dua, dan tidak ada pasangan calon yang mencapai suara mayoritas mutlak. Hal ini menurutnya, untuk memastikan legitimasi pemimpin di daerah dengan status khusus.
“Daerah khusus memiliki bobot tanggung jawab lebih besar, sehingga diperlukan legitimasi lebih kuat dari pemilihnya,” tambahnya.