Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) diperingati setiap tahunnya pada 9 Desember merupakan momen penting untuk memperkuat komitmen global dalam memberantas korupsi.
Adanya Hakordia bersumber dari adopsi Konvensi PBB tentang Pemberantasan Korupsi (UNCAC) pada 30 Oktober 2003. Momen itu menjadi penanda komitmen dunia untuk memerangi korupsi secara efektif. Penetapan Hari Antikorupsi Sedunia pada 9 Desember agar menjadi pengingat penting tentang perlunya kolaborasi dalam mengatasi masalah ini, yang berdampak pada semua aspek kehidupan masyarakat.
Indonesia, sebagai negara yang telah meratifikasi Konvensi PBB Antikorupsi (UNCAC), aktif dalam memperingati Hari Antikorupsi Sedunia setiap tahun. Peringatan ini menjadi momen penting untuk memperkuat komitmen dalam memerangi korupsi baik di tingkat nasional maupun internasional, serta untuk mengajak lebih banyak pihak terlibat dalam penerapan nilai-nilai antikorupsi.
PBB menekankan hubungan antara upaya pemberantasan korupsi dengan perdamaian, keamanan, dan pembangunan. Berbagai pihak, termasuk pemerintah, sektor swasta, organisasi non-pemerintah, media, dan masyarakat, turut berperan dalam memerangi korupsi. Melalui peringatan ini, negara-negara menunjukkan komitmen mereka dalam mengatasi korupsi, yang kini menjadi masalah global yang sangat serius.
Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dalam pesannya menegaskan tentang komitmen pemerintah untuk terus memperkuat upaya pemberantasan korupsi di Tanah Air. Pesan tersebut ungkapkan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Budi Gunawan saat mewakili Presiden RI, dalam pidato pembukaan rangkaian peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2024 yang digelar di Gedung Juang Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta (Senin, 9/12).
Dilansir dari laman kpk.go.id (9/12), Ketua KPK Nawawi Pomolango menyampaikan dukungannya pada komitmen Presiden RI dalam pemberantasan korupsi. “Kami memahami tantangan pemberantasan korupsi di Indonesia sangat besar. Namun, kami juga percaya dengan semangat Asta Cita di bawah kepemimpinan Bapak Presiden, penguatan KPK, pelaksanaan pemerintahan yang bersih, serta penegakan hukum yang independen dan berkeadilan dapat diwujudkan,” ujarnya.
Mengutip dari kompaspedia.kompas.id (9/12), pada tahun 2024, skor Indeks Persepsi Antikorupsi (IPAK) Indonesia mencatat angka 3,85 yang mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 3,92. Penurunan ini menunjukkan bahwa masyarakat Indonesia semakin permisif terhadap perilaku korupsi, suatu kondisi yang mengkhawatirkan di tengah upaya global untuk meningkatkan integritas dan transparansi.
Tujuan Hari Anti Korupsi
1. Meningkatkan Kesadaran Masyarakat tentang Dampak Korupsi
Hari Anti Korupsi Sedunia bertujuan untuk mengedukasi masyarakat mengenai bahaya korupsi.
2. Mendorong Tindakan Nyata untuk Memerangi Korupsi
Peringatan ini mendorong individu, organisasi, pemerintah, dan sektor swasta mengambil langkah nyata melawan dan mencegah praktik korupsi di berbagai sektor.
3. Mengajak Masyarakat Berpartisipasi dalam Membangun Sistem yang Transparan
Tujuan lainnya mengajak masyarakat terlibat dalam menciptakan sistem pemerintahan yang lebih transparan dan akuntabel guna mengurangi praktik korupsi.
Hari Anti Korupsi Sedunia mengingatkan kita bahwa korupsi adalah masalah serius yang mempengaruhi banyak aspek kehidupan, jadi mari berkomitmen dalam memberantas korupsi.
Penulis Notonegoro Editor Azrohal Hasan