PWMU.CO – Indonesia menargetkan diri jadi pusat halal dunia. Maka, untuk mendukung visi tersebut, Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) langsungkan workshop inovasi dan strategi perwujudan ekonomi halal pada (14-15/12/2024). Diikuti ratusan peserta dari berbagai kalangan, workshop dan bimbingan teknis tersebut merupakan garapan Lembaga Pemeriksa Halal dan Kajian Halal Thayyiban (LPH-KHT) Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jatim bersama UMM.
Menariknya, workshop itu juga menghadirkan ilmuwan halal dunia dan koordinator riset halal industry research center IIUM Kuala Lumpur, Irwandi Jaswir. Ia memberikan sederet bekal dan pengalaman terkait sertifikasi halal produk pangan. Pemateri lainnya, Elfi Anis Saati memaparkan bagaimana perkembangan inovasi dan teknologi pemeriksaan bahan haram. Ia menekankan pentingnya kesadaran masyarakat akan konsumsi makanan yang halal dan sehat.
“Kesadaran akan halal bukan hanya berkaitan dengan aspek agama, tetapi juga mencakup dimensi kesehatan dan keberlanjutan. Adapun makanan yang halal yakni makanan yang sehat, bersih, dan bermanfaat bagi tubuh,” tegasnya.
Pusat Halal
Elfi juga menyinggung mengenai bagaimana pemerintah tengah meningkatkan kapasitas UMKM agar menjadi bagian dari rantai nilai industri halal global. Sekaligus dapat mendukung Indonesia menjadi produsen halal terbesar dunia. Maka menurutnya, perguruan tinggi memiliki peran penting seperti melakukan sosialisasi dan edukasi melalui halal center, melakukan riset produk halal, mendirikan lembaga pemeriksa halal, pendampingan, hingga pelatihan sertifikasi.
“Pasar halal duni beberapa tahun belakangan bisa mencapai USD 2,3 triliun meliputi produk pangan sebesar 61%, farmasi 26%, kosmetik 11% dan lainnya sebesar 2%. Sementara Malang Raya masuk ke dalma 10 kota project wisata halal Indonesia. Maka harapannya pemerintah, perguruan tinggi, pihak swasta bisa saling bahu membahu memaksimalkan potensi halal ini,” tegasnya.
Di sisi lain, Hana Catur Wahyuni membahas terkait bagaimana mempersiapkan audit sertifikasi halal. Ia menjelaskan, proses audit halal terdiri dari dua jenis yakni audit internal dan eksternal. Audit internal, kata Hana, dilakukan oleh pelaku usaha setiap tahun, dengan penyelia halal yang memimpin dan hasil audit disampaikan ke pimpinan untuk perbaikan.
“Sementara itu, audit eksternal dilakukan oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) berdasarkan permohonan sertifikasi halal. Auditor eksternal memverifikasi komitmen, bahan, proses, dan produk halal dari pelaku usaha,” katanya.