PWMU.CO – Dosen Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (Umsida) turut menyoroti kasus dua bidan di Tegalrejo, Yogyakarta yang menjual bayi secara ilegal. Kedua pelaku itu melancarkan aksinya sejak tahun 2010 dengan total 66 bayi yang telah dijual.
Berdasarkan hasil penangkapan Polda Daerah Istimewa Yogayakarta (DIY), kedua bidan itu menjual bayi yang merupakan hasil hubungan di luar pernikahan yang lahir tidak dikehendaki. Selanjutnya, mereka menjual bayi tersebut dengan modus adopsi.
Dosen prodi Kebidanan Umsida, Siti Cholifah SST MKeb memaparkan bahwa kelakuan bidan tersebut jelas bertentangan dengan kewenangan dan kompetensi bidan.
Menurut Cholifah, sapaan akrabnya, menjelaskan bahwa kasus ini bisa terjadi karena beberapa hal, termasuk akarnya adalah kehamilan yang tidak dikehendaki.
“Bisa jadi juga masalah ekonomi dan kurangnya pemahaman dan kesadaran tentang etika profesi pada tenaga kesehatan mengenai praktik yang melanggar hukum dan moral,” katanya.
Dalam etika kebidanan, imbuh Cholifah, kasus ini bisa terjadi karena lemahnya pengawasan yang mengakibatkan oknum bidan tersebut tidak memiliki Surat Izin Praktik Bidan (SIPB) dan tidak mematuhi pembinaan oleh Ikatan Bidan Indonesia (IBI).
Peran Kode Etik Profesi Bidan
Lalu, sejauh mana kode etik profesi bidan mengatur tindakan terkait adopsi dan penanganan bayi yang tidak diinginkan ini?
Dosen lulusan S2 Kebidanan Universitas Aisyiyah Yogyakarta itu berkata, “Kode etik bidan mengatur berbagai aspek terkait dengan perilaku profesionalisme, tanggung jawab moral dan standar pelayanan kebidanan yang harus dipenuhi bidan,”.
Ia menjelaskan bahwa kode etik tidak mengatur tentang adopsi. Hal ini karena adopsi telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak. Namun dalam melakukan tindakan bidan wajib menerapkan prinsip etik, yaitu kejujuran, keadilan, kepercayaan, tidak merugikan, dan menjaga kerahasiaan.
Bagaimana dengan Kasus Kehamilan yang Tidak Diinginkan?
“Bidan harus melakukan edukasi untuk pencegahan kehamilan tidak diinginkan kepada masyarakat,” kata ketua program studi Kebidanan tersebut.
Namun, imbuhnya, jika terjadi kehamilan yang tidak diinginkan, bidan bisa melakukan beberapa hal seperti:
- Melakukan pendekatan empati dan memberikan dukungan psikologis
- Memberikan informasi yang akurat terkait melanjutkan kehamilan
- Memberikan bayi untuk diadopsi secara legal
- Mengakhiri kehamilan jika ada indikasi medis dan legal secara hukum
- Melakukan pendampingan selama kehamilan dan pasca persalinan
- Melakukan rujukan pada kasus di luar kewenangan, misalnya kehamilan dengan komplikasi
Butuh Kolaborasi Banyak Pihak untuk Cegah Kasus
Dari kasus ini, tentu membuat citra bidan di mata masyarakat akan menurun.
“Bidan memberikan stigma negatif dan kekhawatiran masyarakat terhadap kualitas layanan dari segi etika kerja dan kompetensi yang dimiliki bidan,” terang anggota Ikatan Bidan Indonesia Cabang Sidoarjo itu.
Oleh karenanya, ia menyarankan agar bidan menerapkan etika dan kode etik secara ketat, peningkatan pelatihan dan transparansi dalam pelayanan kebidanan, melakukan komunikasi proaktif dalam menanggapi kritik dan masalah dengan cepat, serta memberikan klarifikasi secara terbuka kepada public.
“Dalam hal ini, peran organisasi profesi sangat penting dalam membina,membimbing dan mengarahkan anggotanya melalui pengawasan kode etik profesi, pendidikan dan pelatihan berkelanjutan terkait kompetensi bidan, penegakkan disiplin profesi, Advokasi dan perlindungan hak anggota,” ujarnya.
Selain organisasi profesi bidan, ada banyak peran lembaga lainnya yang harus turut andil dalam kasus seperti ini.
Bidan berperan mencegah penjualan bayi dengan melakukan edukasi kepada masyarakat tentang adopsi yang legal.
Mereka harus melaporkan kepada pihak berwenang jika menemukan seorang ibu yang ada indikasi mau menelantarkan bayinya atau tidak mau mengasuhnya.
Ia mengatakan, “Pemerintah yang menegakkan regulasi dan kebijakan yang melarang penjualan bayi dan kampanye penyuluhan dengan berbagai pihak,”.
Lalu, lembaga perlindungan anak dan LSM juga bisa memberikan edukasi kepada masyarakat tentang hak –hak anak, adopsi anak secara legal, bekerjasama dengan penegak hukum menangani kasus-kasus penjualan bayi, dan membantu proses hukum keluarga yang berisiko. (*)
Penulis Romadhona S Editor Wildan Nanda Rahmatullah