PWMU.CO – Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, Gowa, Sulawesi Selatan akhir-akhir ini menghebohkan masyarakat lantaran ditemukannya 17 tersangka sindikat pembuatan dan penyebaran uang palsu yang ternyata sudah berjalan sejak 2010 lalu.
Kasus ini berawal dari adanya laporan masyarakat yang merasa ada uang kertas palsu yang diedarkan.
Setelah dilakukan pemeriksaan oleh pihak kepolisian, ternyata pembuatan uang palsu tersebut dilakukan di salah satu lobi perpustakaan kampus yang terdapat alat porduksi uang seberat lebih dari dua ton.
Pakar Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (Umsida) dari program studi Akuntansi, Dr Imelda Dian Rahmawati SE Ak MAk turut memberikan tanggapannya terhadap kasus tersebut.
Menurutnya, kasus pabrik uang palsu di UIN Alauddin Makassar yang digagas oleh pihak perpustakaan itu menjadikan dunia pendidikan tinggi tercoreng.
Dari 17 orang tersangka dan 3 orang yang masih yang masih dalam pencarian (DPO) ini diketahui memiliki latar belakang berbeda-beda, mulai dari dosen hingga pegawai bank BUMN.
“Perpustakaan yang mempunyai fungsi edukasi, sumber informasi, penunjang riset, publikasi, dan lainnya, menjadi sorotan berbagai pihak karena kasus tersebut,”ujar dosen yang akrab disapa Dr Imel itu.
Uang Palsu dan Ciri-Cirinya
Dosen yang juga menjadi Direktur Keuangan Umsida itu menjelaskan, “Sebenarnya sulit untuk membuat uang palsu yang persis bank. Terlepas dari secanggih apapun alat dan teknologi pembuatannya”.
Menurutnya, hal tersebut dikarenakan bahan pembuatan uang asli seperti kertas khusus, tinta, dan benang identifikasi uang palsu tidak dijual bebas dan sangat sulit ditiru.
“Jika kedua uang kertas yang asli dan palsu dibandingkan langsung, apalagi menggunakan kaca pembesar atau orang yang ahli dan terbiasa memegang uang seperti teller bank, pasti ketahuan,” katanya.
Kemudian, Dr Imel menjelaskan tentang ciri-ciri uang palsu. Yang pertama yakni unsur pengaman yang dapat diidentifikasi oleh alat indra manusia dengan cara dilihat, diraba dan diterawang (3D).
Yang kedua, mengidentifikasi uang palsu bisa dilakukan menggunakan alat bantu sinar UV atau kaca pembesar. Uang Asli akan memendar dalam beberapa warna dan menampilkan motif/ornamen tertentu.
Dampak Kasus Terhadap Kepercayaan Masyarakat
Kasus ini sudah tentu merugikan negara, terutama pada sektor ekonomi. Menurut Dr Imel, peredaran uang palsu ini bisa meningkatkan risiko terjadinya inflasi karena banyaknya jumlah uang yang beredar di masyarakat.
“Masyarakat dapat dengan mudah membeli lebih banyak barang dengan adanya jumlah uang palsu yang semakin melimpah,” ujar Dr Imel.
Uang palsu ini, imbuhnya, bisa menyebabkan kerugian finansial bagi individu dan bisnis.
Pemalsuan mata uang juga menimbulkan kejahatan-kejahatan lainnya seperti terorisme, kejahatan politik, pencucian uang (money laundering), pembalakan kayu secara liar, perdagangan orang dan lainnya, baik yang dilakukan secara terorganisasi maupun bersifat antar negara.
UU Mata Uang dan Kebijakan Keuangan di Umsida
Kasus ini sudah diatur dalam UU Mata Uang pada pasal 36 ayat (1) yang menyebutkan bahwa setiap orang yang memalsu Rupiah dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Sistem keuangan di Umsida sendiri sudah menggunakan sistem cashless (non tunai) di semua transaksi.
“Tidak ada transaksi tunai yang dijalankan, pembayaran UKT mahasiswa melalui jaringan perbankan, begitu juga dengan operasional unit kerja, semuanya dijalankan dengan sistem informasi keuangan yang bekerja sama dengan mitra perbankan,” jelasnya.
Hal tersebut tentu sangat efektif dan cukup aman untuk terhindar dari uang palsu.
Lebih lanjut, Dr Imel memberikan beberapa pesan kepada Masyarakat agar kejadian serupa bisa dicegah.
“Jika menerima uang palsu, segera laporkan ke pihak berwenang. Dan jika memungkinkan, hindari mengembalikannya kepada orang yang memberikannya,” kata wakil ketua LPPK PDM Sidoarjo itu.
Lalu, tambahnya, sesegera mungkin, catat catatan tentang orang yang memberi uang, termasuk seperti apa rupa orang tersebut dan informasi pengenal lainnya, seperti nama atau nomor pelat kendaraannya. (*)
Penulis Romadhona S Editor Wildan Nanda Rahmatullah