PWMU.CO – Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Anwar Abbas, mengkritisi rencana pemerintah untuk menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada tahun 2025. Meskipun kebijakan tersebut memiliki dasar hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), ia mempertanyakan kesesuaiannya dengan amanat konstitusi.
“Secara hukum, memang ada landasan untuk menaikkan PPN. Namun, pertanyaannya adalah apakah tuntutan UU tersebut sesuai dengan amanat konstitusi?” ujar Anwar Abbas, yang akrab disapa Buya Anwar, dalam keterangannya pada Kamis (26/12/2024).
Anwar Abbas juga menyoroti kebijakan ini dari sudut pandang sosial dan ekonomi. Menurutnya, kondisi saat ini belum tepat untuk memberlakukan kenaikan PPN. “Apakah secara sosial dan ekonomi kebijakan tersebut sudah tepat untuk diterapkan sekarang? Inilah yang menjadi sumber masalah dan kontroversi,” ungkap Wakil Ketua Umum Majelis Ulama’ Indonesia (MUI) tersebut.
Ia menilai pemerintah seolah bersikeras memberlakukan kenaikan PPN 12 persen mulai Januari 2025, dengan alasan mengacu pada UU HPP serta kebutuhan pembiayaan program pemerintah yang memerlukan anggaran besar. Namun, Anwar Abbas menekankan bahwa masyarakat dan pelaku usaha merasa keberatan karena kebijakan tersebut dapat menyebabkan kenaikan harga barang dan jasa.
“Jika harga-harga naik, daya beli masyarakat akan menurun. Penurunan daya beli ini tentu akan berdampak pada berkurangnya keuntungan usaha serta kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan,” jelas Anwar. Ia menambahkan, “Hal ini jelas bertentangan dengan amanat konstitusi, yang mengharuskan kebijakan pemerintah diarahkan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.”
Oleh karena itu, Anwar Abbas menyarankan agar pemerintah menunda penerapan kenaikan PPN 12 persen hingga situasi ekonomi masyarakat dan dunia usaha memungkinkan kebijakan tersebut diterapkan. “Jika pemerintah tetap memaksakan pemberlakuan kebijakan ini pada 1 Januari 2025, maka hal tersebut layak dipertanyakan,” pungkasnya. (*)
Penulis Wildan Nanda Rahmatullah Editor Azrohal Hasan