PWMU.CO – Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Lamongan menggelar kajian rutin, Ahad (5/1/2025) di Masjid Asy-Syifa RS Muhammadiyah Lamongan.
Kajian bertema “Jual Beli Online yang Halal dan yang Terlarang Menurut Syariat Islam” ini menghadirkan Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid PDM Surabaya, KH Dr Imam Syaukani, MA.
Dalam kajian tersebut, KH Imam Syaukani memaparkan tiga kategori produk tarjih yang ada di Muhammadiyah, yakni putusan tarjih, fatwa tarjih, dan wacana tarjih.
Imam Syaukani menjelaskan, putusan tarjih adalah hasil keputusan resmi yang mengikat warga Muhammadiyah. Contoh yang sangat dikenal adalah Himpunan Putusan Tarjih (HPT) dan Pedoman Hidup Islami Warga Muhammadiyah (PHIWM).
“Putusan tarjih ini mengikat bagi warga Muhammadiyah, sehingga seharusnya ditaati dalam kehidupan sehari-hari,” ujarnya.
Sementara itu, fatwa tarjih merupakan jawaban atas pertanyaan masyarakat yang bersifat kontekstual. Ia mencontohkan fatwa Muhammadiyah tentang hukum rokok.
“Fatwa ini adalah jawaban atas pertanyaan masyarakat, meski tidak mengikat seperti putusan tarjih, warga Muhammadiyah diharapkan menghormatinya,” jelasnya.
Kategori ketiga adalah wacana tarjih, yaitu pembahasan yang masih dalam tahap eksplorasi dan belum menjadi keputusan. Contohnya adalah diskusi tentang kalender hijriah global yang sebelumnya hanya wacana, namun kini telah menjadi putusan tarjih yang mengikat.
Menyinggung tema kajian, KH Imam Syaukani menyebutkan bahwa diskusi tentang hukum jual beli online saat ini berada pada tahap wacana tarjih. Ia menyoroti berbagai aspek transaksi online yang sering mengabaikan nilai-nilai sunnah Rasulullah.
“Kita tidak bisa lepas dari jual beli online, tetapi ada dampak luar biasa yang harus kita cermati, termasuk risiko meninggalkan sunnah Rasulullah dalam transaksi,” katanya.
Kajian ini mengingatkan pentingnya memahami prinsip syariat dalam aktivitas jual beli online. Warga Muhammadiyah diharapkan terus mendalami aspek-aspek fiqih muamalah dalam transaksi modern agar tetap sesuai dengan ajaran Islam.
Di akhir penyampaiannya, KH Imam Syaukani menegaskan pentingnya komitmen warga Muhammadiyah terhadap putusan tarjih. Ia mengimbau agar warga Muhammadiyah tidak hanya memahami, tetapi juga menerapkan panduan tarjih dalam kehidupan sehari-hari.
“Kita mesti punya komitmen untuk mematuhi putusan tarjih, karena ini adalah wujud dari kesungguhan kita menjalankan nilai-nilai Islam,” pungkasnya.
Penulis Alfain Jalaluddin Ramadlan Editor Azrohal Hasan