PWMU.CO – Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Lamongan mengadakan kajian rutin pada Ahad (5/1/2025) di Masjid Asy-Syifa RS Muhammadiyah Lamongan.
Acara ini menghadirkan Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid PDM Surabaya, KH Dr Imam Syaukani, MA, yang membahas tema “Jual Beli Online yang Halal dan yang Terlarang Menurut Syariat Islam.”
Ketua PDM Lamongan, KH Drs Shodikin, MPd, dalam sambutannya mengapresiasi kehadiran peserta dan menekankan pentingnya meluangkan waktu untuk menuntut ilmu.
Shodikin mengingatkan bahwa era digital menuntut umat Islam untuk terus mendekatkan diri kepada syariat dengan pemahaman yang relevan terhadap perkembangan zaman.
“Kita hidup di era digitalisasi, di mana banyak persoalan baru, seperti jual beli online, yang memerlukan pendekatan fikih muamalah. Oleh karena itu, pemahaman kita harus sejalan dengan Islam berkemajuan yang terus menginspirasi gerakan sosial dan ekonomi,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya menjadikan kajian ini sebagai majelis ilmu yang diberkahi. “Mudah-mudahan pertemuan ini menjadi taman dari taman-taman surga, karena di sini kita belajar ilmu yang bermanfaat. Jangan lupa mencatat hal-hal penting agar dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari,” tambahnya.
Islam Berkemajuan sebagai Landasan Pemikiran
Shodikin menyebutkan bahwa nilai-nilai Islam berkemajuan telah dicontohkan oleh pendiri Muhammadiyah, KH Ahmad Dahlan, melalui tafsir Al-Ma’un yang melahirkan gerakan sosial, seperti pendirian panti asuhan, rumah sakit, dan lembaga pendidikan.
“Tafsir yang progresif dan revolusioner harus terus dikembangkan untuk menjawab persoalan zaman, termasuk yang terkait dengan perbankan, utang piutang, dan transaksi digital seperti jual beli online,” jelasnya.
Tema kajian ini diharapkan memberikan pencerahan kepada peserta terkait batasan-batasan syariat dalam jual beli online. “Ketika fikih muamalah diterapkan, kita akan tahu mana transaksi online yang diperbolehkan dan mana yang tidak,” tutup Shodikin.
Acara dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh KH Dr Imam Syaukani, MA, yang mengupas dengan tema jual beli online sesuai panduan syariat Islam. (*)
Penulis Alfain Jalaluddin Ramadlan Editor Azrohal Hasan