PWMU.CO – Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, menandatangani perintah eksekutif yang menetapkan bahwa pemerintah federal hanya akan mengakui dua jenis kelamin, yaitu laki-laki dan perempuan (21/01/2025). Kebijakan ini didasarkan pada anatomi biologis saat lahir dan mengharuskan semua dokumen identifikasi resmi, seperti paspor dan visa, mencantumkan jenis kelamin sesuai dengan klasifikasi biologis tersebut.
Langkah ini mencabut berbagai kebijakan dari pemerintahan sebelumnya yang mendukung hak-hak komunitas LGBTQ+. Trump juga mengakhiri program-program yang mempromosikan keberagaman, kesetaraan, dan inklusi (DEI) di seluruh lembaga pemerintah federal. Dalam pidato pelantikannya, Trump menyatakan, “Mulai hari ini, kebijakan resmi Pemerintah Amerika Serikat adalah hanya ada dua jenis kelamin, laki-laki dan perempuan.”
Keputusan ini menuai berbagai reaksi. Kelley Robinson, Presiden Human Rights Campaign, organisasi advokasi hak-hak LGBTQ+ terbesar di AS, menyatakan penolakannya terhadap kebijakan tersebut. “Kami tidak akan mundur atau diintimidasi. Kami akan melawan ketentuan-ketentuan yang merugikan ini dengan segala yang kami miliki,” tegas Robinson.
Sebagai bagian dari perintah eksekutif ini, dana federal tidak akan digunakan untuk mempromosikan apa yang disebut sebagai “ideologi gender,” istilah yang sering merujuk pada pandangan non-konvensional tentang seks dan gender. Pemerintahan Trump juga berencana membatasi ruang lingkup perlindungan hak-hak transgender di bawah Konstitusi AS.
Para pendukung kebijakan ini berargumen bahwa langkah tersebut akan mengembalikan nilai-nilai tradisional dan memastikan kebijakan pemerintah selaras dengan realitas biologis. Namun, para kritikus menilai kebijakan ini sebagai bentuk diskriminasi yang mengabaikan keberagaman identitas gender dan dapat memperburuk stigma serta perlakuan tidak adil terhadap komunitas LGBTQ+.
Dengan ditandatanganinya perintah eksekutif ini, Amerika Serikat memasuki babak baru dalam perdebatan mengenai identitas gender dan hak-hak individu, yang diperkirakan akan memicu diskusi dan kemungkinan tantangan hukum di masa mendatang.
Penulis Azrohal Hasan Editor Notonegoro