PWMU.CO – Seminar nasional menarik kembali terlaksana di Universitas Muhammadiyah Malang (UMM). Agenda yang dilaksanakan oleh Fakultas Hukum membahas terkait sinkronisasi dan harmonisasi materi RUU Kejaksaan dan RUU KUHAP, Sabtu (30/01/2025).
Turut hadir sederet pemateri andal dan pakar hukum dari akademisi dan juga praktisi. Mereka mengkaji tentang pentingnya penyesuaian dan keselarasan regulasi hukum kejaksaan dengan KUHP agar tercipta sistem peradilan yang lebih efektif dan berkeadilan.
Seminar diawali Ketua Forum Dekan Fakultas Hukum PTM, Faisal yang menyoroti urgensi sinkronisasi antara RUU Kejaksaan dan KUHP guna memastikan efisiensi serta kejelasan dalam proses hukum di Indonesia. Ia menekankan bahwa perubahan regulasi harus memperhatikan prinsip-prinsip keadilan dan kepastian hukum.
“Penyesuaian regulasi kejaksaan dan KUHP adalah suatu keharusan untuk memastikan bahwa sistem peradilan pidana kita berjalan dengan lebih efisien dan selaras dengan kebutuhan hukum yang berkembang,” ujarnya.
Kemudian ada pemaparan dari Dekan FH UMM, Tongat tentang restorative justice dan urgensinya sebagai penyelesaian perkara pidana dalam perspektif RUU Kejaksaan dan RUU KUHAP. Ada sederet kritik yang ia sampaikan terhadap peradilan pidana yakni prisonisasi, stigmatisasi, dan dehumanisasi. Prisonisasi adalah proses interaksi tersangka, terdakwa, dan terpidana di dalam lembaga yang menghasilkan transfer of knowledge tentang kejahatan.
“Sementara stigmatisasi merupakan pemberian stigma dan label cap jahat. Terakhir, dehumanisasi adalah proses pengasingan dan menjauhkan manusia daei komunitas sosialnya,” tambah Tongat.