
PWMU.CO – Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) kelompok 10 Universitas Muhammadiyah Gresik (UMG) mengadakan sosialisasi tentang sertifikasi halal yang disampaikan oleh mahasiswa jurusan Manajemen dan Hukum di Balai Desa Tebuwung pada hari Kamis (04/02/2025).
Sertifikasi halal merupakan tanda bahwa suatu produk telah memenuhi standar kehalalan sesuai syariat Islam, sehingga aman dan nyaman dikonsumsi oleh masyarakat. Selain itu, sertifikasi halal juga meningkatkan kepercayaan konsumen serta daya saing produk di pasar.
Ketua PKK Desa Tebuwung, dra Retno widanarni menegaskan pentingnya pemahaman mengenai sertifikasi halal, terutama bagi pelaku usaha makanan dan minuman.
“Sosialisasi ini sangat bermanfaat, terutama bagi ibu-ibu yang memiliki usaha rumahan. Dengan adanya sertifikasi halal, produk kita akan lebih terpercaya dan memiliki peluang lebih besar di pasaran,” ujar Desy Nur Wahyuni.
Sosialisasi Sertifikasi Halal
Sosialisasi ini dihadiri oleh pelaku usaha UMKM, kader desa, dan masyarakat umum. Dalam kegiatan ini, peserta mendapatkan pemahaman mengenai pentingnya sertifikasi halal, prosedur pengajuan, serta manfaatnya bagi pelaku usaha dan konsumen.
Beberapa poin utama yang dibahas antara lain:
- Pengertian Sertifikasi Halal – Menjelaskan konsep halal dan haram dalam produk makanan, minuman, serta barang konsumsi lainnya.
- Manfaat Sertifikasi Halal – Meningkatkan kepercayaan pelanggan, memperluas pasar, dan mendukung pertumbuhan usaha.
- Proses Pengajuan Sertifikasi – Tahapan yang harus dilalui oleh pelaku usaha untuk mendapatkan sertifikat halal.
- Syarat dan Dokumen yang Dibutuhkan – Persyaratan administrasi serta dokumen yang harus disiapkan oleh pelaku usaha.
Kegiatan ini juga dilengkapi dengan sesi tanya jawab dan diskusi interaktif, di mana peserta dapat berkonsultasi langsung mengenai kendala dalam mengurus sertifikasi halal.
Narasumber dalam kegiatan ini adalah mahasiswa KKN UMG, Nur Fatchiyah Imroani dan Nafilah Khoirotun Niam yang menjelaskan langkah-langkah pengajuan sertifikasi halal secara rinci dan mudah dipahami.
Salah satu peserta, Zuli Prihatin, mengungkapkan antusiasmenya terhadap kegiatan ini.
“Dengan adanya sertifikasi halal, pelaku usaha dapat memastikan bahwa produknya tidak hanya sesuai dengan syariat Islam, tetapi juga memenuhi standar kesehatan dan keamanan pangan. Ini adalah langkah penting untuk membangun bisnis yang lebih profesional dan berdaya saing tinggi,” ungkapnya.
Ketua PKK berharap kegiatan seperti ini dapat terus dilakukan agar semakin banyak pelaku usaha yang memahami pentingnya sertifikasi halal, dan dapat mengurusnya dengan lebih mudah.(*)
Penulis Aini Roviana Editor Zahrah Khairani Karim