PWMU.CO – Nasir Tajang Direktur Koordinator Zakat Nasional BAZNAS menyebutkan, ada tujuh pasti yang harus dikedepankan dalam pengelolaan zakat. Pengelolaan zakat tidak akan maksimal jika salah satu dari poin-poin tersebut ditinggalkan. “Saya menyebutnya tujuh pasti. Karena jika tujuh poin tersebut dijalankan, maka pengelolaan zakat pasti maksimal,” tegas Nasir.
(Baca: Lazismu Targetkan 200 Miliar Setahun)
Pasti pertama, lanjut Nasir, yaitu Pasti Legal. Lembaga harus memiliki legalitas sesuai dengan ketentuan hukum. Dengan demikian, lembaga amil tersebut akan lebih terpercaya. “Yang nyumbang jadi tenang. Karena badan hukumnya jelas,” kata Nasir.
Pasti kedua adalah Pasti Bukti. Nasir menjelaskan, maksud dari pasti bukti adalah lembaga amil zakat harus mampu menunjukkan bukti keberhasilan mereka dalam mengelola zakat. Pasti Bukti akan dapat meyakinkan para muzaki untuk memberikan zakatnya. “Pasti selanjutnya adalah Pasti Transparansi dan Akutanbilitas. Poin ini mutlak ada. Jika tidak ada transparansi, maka kredibilitas lembaga zakat tersebut akan diragukan,” terang Nasir.
Berikutnya Pasti Audit Syariah dan Keuangan. Sebagai lembaga berbasis Islam, maka lembaga zakat harus diaudit secara Syariah. Pasti yang kelima adalah Pasti Sampai Kepada Yang Berhak. Sedangkan yang keenam adalah Pasti Memberikan Laporan. “Laporan harus jelas. Kemudian disampaikan kepada para muzakki. Ini adalah bentuk pertanggung jawaban lembaga zakat kepada para muzaki,” jelasnya.
Terakhir adalah Pasti Memberikan Pelayanan Yang Terbaik Kepada Muzaki Dan Mustahiq. Pelayanan yang terbaik, kata Nasir akan dapat menjadikan stimulus kepada para muzaki untuk lebih dapat dalam memberikan zakatnya. “Kita harus siap memberikan pelayanan terbaik. Pegawainya harus siap 24 jam dan bisa menjadi motivator” pungkasnya. (ilmi)