
PWMU.CO – Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Malang Raya kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan kontribusi pemikiran kritis terhadap kebijakan-kebijakan pemerintah, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam (13/02/2025).
Salah satu yang menjadi perhatian utama adalah Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba). UU ini dianggap memiliki sejumlah pasal yang berpotensi menimbulkan dampak buruk bagi keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat, yang menjadi sorotan tajam kader-kader IMM Malang Raya.
IMM Malang Raya secara tegas menolak pasal dalam Rancangan Undang-Undang Mineral dan Batubara (RUU Minerba) yang memberikan izin bagi kampus untuk mengelola tambang.
Menurut IMM, kebijakan tersebut berpotensi menggeser fokus utama perguruan tinggi dari pusat pendidikan dan riset menjadi entitas bisnis yang bertentangan dengan nilai akademik dan keberlanjutan lingkungan.
Ketua bidang Hukum dan Hak Asasi Muhammadiyah (HAM) IMM Malang Raya, Achmad Daffa M, menyatakan bahwa izin pertambangan untuk kampus di pasal 51A RUU Minerba dapat mengancam independensi akademik serta berisiko menimbulkan eksploitasi sumber daya alam yang tidak terkendali.
“Kampus harus tetap menjadi lembaga pendidikan dan riset yang berorientasi pada pengembangan ilmu pengetahuan, bukan dijadikan alat untuk eksploitasi tambang yang dapat merusak lingkungan,” ujarnya.
IMM Malang Raya mengkritisi sejumlah pasal dalam UU Minerba, seperti soal perpanjangan kontrak karya yang lebih mudah serta pemberian izin eksploitasi sumber daya alam kepada perusahaan, yang dianggap bisa memperburuk kondisi lingkungan dan mengancam hak-hak masyarakat sekitar tambang.
Kader IMM menilai bahwa meskipun sektor pertambangan berperan besar dalam perekonomian negara, harus ada pengaturan yang lebih ketat untuk mencegah kerusakan alam dan ketimpangan sosial.
“Pengelolaan sumber daya alam Indonesia harus mengedepankan prinsip keberlanjutan dan keadilan. Tidak boleh ada eksploitasi yang merugikan masa depan generasi penerus,” ungkap Daffa panggilan akrabnya.
“Kami menginginkan adanya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap kebijakan yang dikeluarkan, agar hasil-hasil yang diperoleh dari sumber daya alam dapat dirasakan secara merata oleh seluruh rakyat Indonesia,” tambahnya.
IMM Malang Raya menegaskan bahwa organisasi ini akan terus aktif bersuara, baik melalui jalur dialog dengan pemerintah maupun melalui berbagai aksi, untuk memastikan bahwa kebijakan pengelolaan sumber daya alam dapat berpihak pada kepentingan rakyat banyak, dan menjaga kelestarian lingkungan hidup.
IMM Malang Raya juga mengajak seluruh elemen mahasiswa dan masyarakat untuk bersama-sama mengawal pembahasan RUU Minerba agar tidak merugikan dunia pendidikan dan kelestarian alam di Indonesia.
Dengan adanya gerakan kolektif dari berbagai pihak, IMM berharap dapat mencegah disahkannya pasal yang dianggap merugikan ini serta mendorong regulasi yang lebih berorientasi pada pembangunan berkelanjutan.(*)
Penulis Bidang Hukum dan HAM IMM Malang Raya Editor Zahrah Khairani Karim