
PWMU.CO – Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Timur melakukan kunjungan ke kantor Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Jatim pada Jumat (28/2/2025). Kunjungan ini bertujuan untuk mempererat silaturahmi antara Kanwil BPN Jatim dan Persyarikatan Muhammadiyah.
Kepala Kanwil BPN Jatim, Dr. Asep Heri, SH, MH, QRMP, menyatakan bahwa kunjungan ini merupakan bentuk sinergi antara BPN dan Muhammadiyah dalam mempercepat proses sertifikasi tanah wakaf serta aset-aset yang menjadi hak milik Persyarikatan.
“BPN menargetkan agar seluruh aset milik Muhammadiyah sudah bersertifikat pada Juni 2025,” ungkapnya.
Wakil Ketua PWM Jatim, Prof Dr Thohir Luth MA, menambahkan bahwa pihaknya akan melakukan sosialisasi dari tingkat Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) hingga Pimpinan Ranting Muhammadiyah (PRM). Hal ini bertujuan agar seluruh pihak segera melengkapi dan menyetorkan dokumen yang diperlukan dalam proses sertifikasi aset Muhammadiyah.

Ketua Majelis Pendayagunaan Wakaf PWM Jatim, Mohammad Budi Pahlawan SH, menegaskan bahwa proses sertifikasi tanah yang diajukan Muhammadiyah ke BPN akan dipercepat.
“Aset-aset yang saat ini masih dalam proses di BPN, terutama tanah wakaf, akan diprioritaskan penyelesaiannya. Bahkan, sertifikat yang sudah mendekati tahap akhir akan segera dirampungkan dalam minggu ini,” ujarnya.
Budi juga menyampaikan bahwa sertifikat yang sudah selesai akan diserahkan dalam acara Kajian Ramadhan yang akan digelar pada 8 Maret 2025 di Universitas Muhammadiyah Lamongan.
Meski BPN menargetkan penyelesaian sertifikasi hingga Juni 2025, Budi mengingatkan bahwa kecepatan proses ini juga bergantung pada kelengkapan dokumen yang diserahkan oleh Muhammadiyah.
“Jangan sampai PRM atau PCM hanya mengirimkan dokumen yang belum lengkap, karena itu bisa memperlambat prosesnya. Pastikan semua dokumen yang diperlukan sudah dipersiapkan dengan baik agar sertifikat bisa segera diterbitkan oleh BPN,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa percepatan sertifikasi ini tidak hanya berlaku untuk masjid dan musala di bawah naungan Persyarikatan, tetapi juga mencakup sekolah, panti asuhan, serta aset-aset lain yang dimiliki oleh Muhammadiyah. (*)
Penulis Wildan Nanda Rahmatullah Editor Azrohal Hasan