
PWMU.CO – Pemerintah Kabupaten Sumenep melalui Dinas Perikanan kembali menganggarkan bantuan asuransi bagi nelayan di wilayahnya. Bantuan tersebut diberikan dalam bentuk pembayaran iuran asuransi yang langsung disalurkan ke BPJS Ketenagakerjaan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, program asuransi nelayan tahun anggaran 2025 ini menyasar sebanyak 2.000 nelayan dengan besaran iuran Rp18.000 per bulan selama empat bulan. Total anggaran yang dialokasikan untuk program ini mencapai Rp134.400.000. Saat ini, Dinas Perikanan Kabupaten Sumenep masih dalam proses pendataan dan validasi penerima manfaat agar bantuan tepat sasaran.
Ketua Jamaah Nelayan Muhammadiyah (JALAMu) Kabupaten Sumenep, Marzuqi Musyaffak menyambut baik kebijakan ini.
“Alhamdulillah, ini adalah kabar baik bagi nelayan di Kabupaten Sumenep. Semoga bantuan asuransi gratis ini dapat meningkatkan kesejahteraan mereka serta memberikan perlindungan yang lebih baik,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Sumenep yang telah memperhatikan nasib nelayan. Menurutnya, kebijakan ini bisa menjadi contoh bagi daerah lain di Jawa Timur dalam memberikan perlindungan sosial bagi nelayan.
Namun, Marzuqi juga mengusulkan agar bantuan asuransi diperluas hingga mencakup keluarga nelayan agar mereka juga dapat merasakan manfaatnya. Selain itu, ia meminta pemerintah untuk memperhatikan infrastruktur pelabuhan dan fasilitas penunjang lainnya guna meningkatkan kesejahteraan nelayan.
“Dengan adanya dukungan yang lebih luas, nelayan tidak hanya terlindungi, tetapi juga dapat bekerja dengan lebih nyaman dan produktif,” pungkasnya.
Ia menambahkan bahwa faktor lain yang perlu diperhatikan adalah akses nelayan terhadap bantuan permodalan serta pelatihan keterampilan agar mereka bisa lebih mandiri dan tidak hanya bergantung pada hasil laut semata.
Selain itu, edukasi mengenai pentingnya asuransi juga perlu digencarkan agar lebih banyak nelayan memahami manfaat perlindungan ini dan mau mendaftarkan diri ke program yang tersedia. (*)
Penulis Ludianto Editor Amanat Solikah