
PWMU.CO – Berbagai elemen mahasiswa Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (Umsida), yang dimotori oleh BEM dan Bidang Hikmah,Politik dan Kebijakan Publki (HPKP) Koordinator Komisariat IMM Umsida mengadakan konsolidasi dan diskusi mendalam mengenai rancangan revisi Undang-undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) bertempat di Depan GKB 2 Kampus 1 Umsida, (20/03/2025).
Diskusi ini turut menghadirkan pemantik dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Umsida yang juga alumni Program Studi Hukum Umsida, Bimantara. Meskipun RUU TNI ini sudah disahkan, Kegiatan ini berlangsung dinamis dengan berbagai pandangan kritis mengenai pasal-pasal kontroversial yang dinilai sarat kepentingan, serta menuai protes dari kalangan sipil dan akademisi.
Diskusi yang Mengungkap Fakta Tersembunyi
Dalam konsolidasi yang menghadirkan mahasiswa dari berbagai komisariat IMM, BEM Fakultas, serta Himpunan Mahasiswa (HIMA) se-Umsida. Bidang HPKP IMM Umsida, Hanif Basyaeb menegaskan bahwa adanya pembahasan RUU TNI ada di meja rapat DPR-RI mengindikasikan ada kepentingan pemerintah dan DPR untuk memberikan kewenangan lebih kepada anggota TNI aktif dalam urusan politik dan sipil.
“Andai RUU TNI ini dirancang untuk kebaikan bersama, agaknya perlu dalam pembahasan tersebut memberikan penjelasan dan jawaban urgensi seperti apa yang dibutuhkan 16 lembaga negara yang mengharuskan menempatkan anggota TNI aktif di dalamnya,” tuturnya.
Bimantara dari LBH Umsida dengan tegas mengungkapkan bahwa dalam RUU TNI dalam aspek proses, kurang sekali transparansi dan keterbukaan dalam pembahasan nya, sehingga hal tersebut dikhawatirkan berdampak terhadap implementasi setelah di sahkan.
Respon Kritis dari Mahasiswa: Mewaspadai Kebangkitan Dwifungsi

Dalam sesi diskusi, Sultan dari perwakilan BEM FAI Umsida mengungkapkan kekhawatirannya terkait implikasi revisi ini yang berpotensi merusak keseimbangan kekuasaan antara sipil dan militer. Sultan mengkritisi secara tajam.
“Posisi DPR dalam pembuatan UU ini tidak lagi mencerminkan kesetaraan antara sipil dan militer. Ada indikasi kuat bahwa revisi ini mengarah pada kembalinya dwifungsi militer secara perlahan,” ucapnya.
Sementara itu, Valentino dari perwakilan IMM Komisariat Prodi Hukum juga melontarkan pertanyaan kritis mengenai motivasi dibalik rancangan revisi ini,. Apa sesungguhnya kepentingan hukum dari revisi UU ini, mengingat banyak pasal yang justru memperluas kewenangan militer ke wilayah sipil tanpa adanya batasan yang jelas? Pertanyaan ini mendapatkan tanggapan luas dari audiens yang hadir dan menjadi perdebatan intens yang memancing diskusi semakin tajam.