Pandangan Hukum dan Rekomendasi Aksi Mahasiswa

Bimantara menjelaskan secara detail aspek-aspek hukum yang bermasalah dalam revisi ini, khususnya terkait dengan perluasan jabatan sipil yang dapat diisi oleh perwira TNI aktif. Ia menyebutkan bahwa revisi tersebut secara langsung akan memperlemah profesionalisme militer dan berpotensi besar mengembalikan budaya militerisme di berbagai instansi sipil.
Ia juga merekomendasikan agar mahasiswa dan masyarakat sipil lebih aktif dalam mengawal proses legislasi ini demi mencegah munculnya pelanggaran demokrasi yang lebih besar.
Diskusi ini kemudian melahirkan rekomendasi aksi yang konkret. Peserta diskusi sepakat bahwa harus ada gerakan lebih luas untuk mendesak DPR agar lebih transparan dan terbuka mengenai revisi ini. Lebih jauh lagi, IMM dan BEM Umsida secara tegas bersikap menolak revisi ini dengan landasan kuat yang menyerukan pentingnya keadilan, transparansi, dan kesetaraan di muka hukum.
“Sebagai kaum akademisi, kita wajib mengingatkan agar kekuasaan tidak disalahgunakan, sebagaimana ditegaskan dalam UUD tentang pentingnya keadilan dan amanah dalam memegang jabatan,” tegas Banna, Presiden BEM Umsida.
Kegiatan konsolidasi ini merupakan representasi kampus unggul Umsida yang dimana diharapkan dapat menjadi langkah awal dalam upaya mahasiswa untuk turut serta aktif menjaga kualitas demokrasi di Indonesia. Mahasiswa Umsida sepakat bahwa pemantauan dan kritisisme terhadap pembahasan UU TNI harus terus dilakukan demi mencegah kembalinya otoritarianisme militer di dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. (*)
Penulis PK IMM Averroes Editor Amanat Solikah