
Oleh Syivana Nabila – Mahasiswa Univ Muhammadiyah Surabaya
PWMU.CO – Hubungan industrial syariah merupakan suatu sistem yang mengatur hubungan antara pekerja, pengusaha, dan pemerintah berdasarkan prinsip-prinsip Islam. Konsep ini berlandaskan pada nilai-nilai keadilan (al-adl’), amanah, musyawarah (syura), dan kesejahteraan (barakah). Tujuannya untuk menciptakan keseimbangan antara hak dan kewajiban semua pihak dalam dunia kerja.
Dengan menerapkan hubungan industrial berbasis syariah, harapannya tercipta lingkungan kerja yang harmonis, produktif, dan berkah. Baik bagi pekerja maupun pengusaha, serta memberikan kontribusi positif terhadap perekonomian dan kesejahteraan masyarakat secara luas. Penerapannya terdapat prinsip-prinsip yang harus berjalan, guna keberlangsungan dalam penerapan dunia kerja.
Prinsip yang harus diterapkan adalah menjunjung tinggi keadilan (al-adl). Dalam keadilan ini tidak hanya menyangkut perihal pekerja, tetapi juga keadilan yang harus diperoleh oleh pengusaha. Bagi pekerja, dia harus mendapatkan keadilan berupa penerimaan gaji yang sesuai dan mendapatkan perlakuan yang baik, serta melakukan pekerjaan sesuai job nya (tidak eksploitatif). Sedangkan bagi pengusaha adalah mendapatkan kinerja yang baik dari pekerja.
Selain itu, prinsip yang tidak kalah penting adalah prinsip tanggung jawab. Islam mengenalnya dengan istilah amanah. Dalam prinsip Amanah, kedua belah pihak harus memiliki rasa tanggung jawab yang tinggi agar terhindar dari perselisihan dalam dunia kerja. Pekerja harus bertanggung jawab atas tugas yang sudah diberikan, harus dilaksanakan dengan sebaik mungkin. Sedangkan bagi pengusaha harus memberikan gaji kepada pekerja sesuai kesepakatan atau ketentuan, tidak memotong tanpa sebab, ataupun pengurangan gaji tanpa alasan.
Prinsip yang ketiga adalah musyawarah. Musyawarah di lingkungan kerja adalah komunikasi yang baik antara pengusaha dengan karyawan. Musyawarah berguna untuk menyelesaikan setiap permasalahan yang timbul di lingkungan kerja. Musyawarah juga menghindari adanya permasalahan yang berlarut-larut.
Prinsip yang terakhir dan paling penting, yakni prinsip ‘berkah”. Islam mengingatkan bahwa dalam urusan apapun kiranya tidak sekedar mengejar urusan dunia semata. Tetapi juga perlu mempertimbangkan urusan akhirat. Memiliki kehidupan yang berkah adalah impian dan cita-cita semua umat muslim.Karena berkah berarti allah memberikan keridhaan dan kebaikan bagi kehidupan hambanya.
Implementasi Hubungan Industrial Syariah dalam Dunia Kerja
Untuk menerapkan prinsip-prinsip hubungan industrial syariah, perlu menerapkan langkah-langkah berikut dalam lingkungan kerja:
1. Menyusun kontrak kerja yang transparan
Sebelum melakukan kerja sama, antara perkerja dan pengusaha harus membuat kontrak perjanjian terlebih dahulu. Dalam kontrak tersebut harus menyebutkan secara jelas berapa gajinya, jobdesk-nya, aturan libur, THR dll. Semua itu harus jelas dan transparan tanpa ada yang perlu disembunyikan supaya tidak ada masalah di kemudian hari.
2. Memberikan gaji yang sesuai
Gaji yang diberikan harus sesuai dengan pekerjaan yang telah dilakukan. Gaji pokok harus berbeda dengan bonus ketika pekerja tersebut lembur. Karena masih banyak ditemukan ketika karyawan lembur tidak mendapatkan bonus atau tambahan. Padahal seharusnya mereka mendapatkan bonus karena jam kerja karyawan tersebut bertambah.
Karena sangat sensitifnya perkara gaji, Islam menekankan pentingnya memberikan upah yang layak dan tepat waktu. Sabda Rasulullah, “Berikanlah pekerja upahnya sebelum kering keringatnya” (HR. Ibnu Majah).
3. Menjaga etika dalam bekerja
Etika bekerja dalam Islam meliputi sikap jujur, disiplin, dan profesional. Pekerja yang bekerja dengan ikhlas dan penuh tanggung jawab akan membawa manfaat bagi diri sendiri dan perusahaan. Selain itu pula, etika dalam bekerja juga mencakup banyak hal, misalnya menghargai sesama pekerja, saling membantu dan menjaga nama baik diri sendiri, teman dan perusahaannya.
4. Menjamin hak dan kesejahteraan pekerja
Pengusaha wajib memperhatikan kesejahteraan pekerja, baik dari aspek kesehatan, keamanan, maupun keseimbangan antara kehidupan kerja dan pribadi. Pengusaha juga wajib memastikan bahwa setiap pekerjanya tidak memikul beban ganda di tempat kerjanya, memastika kerukunan di lingkungan kerja serta memastikan pekerjanya mendapatkan haknya.
Hubungan industrial syariah merupakan solusi bagi dunia kerja yang ingin menerapkan nilai-nilai Islam dalam praktik hubungan kerja. Dengan menjunjung tinggi keadilan, amanah, musyawarah, dan kesejahteraan, hubungan kerja dapat berjalan harmonis dan memberikan manfaat bagi semua pihak. Implementasi hubungan industrial berbasis syariah tidak hanya menciptakan lingkungan kerja yang lebih baik, tetapi juga mendatangkan keberkahan dalam usaha dan kehidupan pekerja serta pengusaha.
Penerapan prinsip-prinsip ini tidak hanya bisa dilakukan oleh umat islam. Namun, pengusaha-pengusaha lain dapat meniru karena semua prinsip-prinsip dan implementasi adalah hal yang bermanfaat bagi kedua belah pihak.
Editor Notonegoro