PWMU.CO – Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Dr Haedar Nashir MA menyebut dilegalkannya Aliran Kepercayaan di kolom KTP itu tanda liberalisasi politik di negeri ini terus mengedepan. Suatu hari giliran LGBT diterima Mahkamah Konstitusi.
Liberalisasi itu berada di tangan Mahkamah Konstitusi lembaga yang berhak mengubah undang-undang. ”Mungkin saja suatu saat nanti, LGBT akan disepakati oleh MK. Karena MK satu-satunya lembaga negara yang bisa mengubah undang-undang,” kata Haidar Nashir dalm Refleksi Milad Muhammadiyah di Aula Mas Mansur Jl Kertomenanggal, Sabtu (11/11/2017).
Sembilan orang yang duduk di MK, sambung dia, sekarang menjadi salah satu lembaga tinggi di negara kita yang bisa mengubah struktur undang-undang. ”Orang-orang di MK ini terdiri dari pakar-pakar hukum, dan kebanyakan menimba ilmu di negara-negara liberal, yang sebagaian warganya tidak berketuhanan,” sambungnya.
Majelis Permusyawaratan Rakyat, ujar Haedar, sudah lemah padahal semestinya ini lembaga tertinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Dulu, kekuasaan tertinggi ada di MPR ini, namun sekarang berubah. Dan bergeser ke Mahkama Konstitusi (MK).
Dia mengkhawatirkan liberalisasi ini terus mewarnai keputusan-keputusan MK hingga bisa saja suatu saat LGBT (Lesbian Gay Biseks dan Transgender) diterima oleh MK.
”Ini begitu bertentangan dengan Pancasila kita sebagai dasar negara sila pertama. Yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa. Nah, bukankah mereka ini berasal dari negara-negara liberal yang bertamu di Indonesia yang mereka tidak berketuhanan,” katanya.
Ironisnya, sambung dia, ketika Muhammadiyah berpendapat yang berbeda dengan negara tentang masalah ini maka Muhammadiyah ini diklaim bukan Pancasilais, atau bukan NKRI. (emil)