
PWMU.CO – Kultum Ramadan Masjid Al-Huda Sumberjo, Srono, Banyuwangi, membahas dua keutamaan zakat fitrah, Selasa (25/03/2025).
Hal ini disampaikan oleh Ketua Majelis Tabligh Pimpinan Cabang Muhammadiyah (PCM) Genteng, Taufiqur Rohman MPdI. Sebelumnya ia bertindak menjadi imam shalat Isya berjamaah yang dilanjutkan dengan shalat Tarawih.
Pelaksanaan shalat yang berlangsung dengan khusyuk ini diikuti oleh jamaah masjid setempat dan warga Muhammadiyah Ranting Kepundungan.
Di awal kultumnya Ketua Majelis Tabligh itu mengajak jamaah untuk bersyukur kepada Allah SWT. Karena atas berbagai macam nikmat-Nya, sehingga masih dapat menjalankan shalat berjamaah di masjid ini.
“Semoga shalat kita pada malam hari ini diterima oleh Allah,” ujarnya.
Kemudian ia membacakan ayat dalam al-Quran Surat al-Baqarah ayat 43. Di ayat tersebut dijelaskan perintah Allah agar umat Islam menjalankan shalat, dan menunaikan zakat, serta ruku bersama orang-orang yang ruku.
Terkait bulan Ramadan yang hampir berakhir ini, maka ia mengajak kepada jamaah untuk membayar zakat yang juga menjadi salah satu rukun Islam. Baik itu zakat mal (harta) maupun zakat fitri.
Khusus zakat fitri atau yang lebih dikenal dengan nama zakat fitrah, besarannya adalah 2,5 kg beras. “Mengapa beras?” tanyanya retoris.
Menurutnya pembayaran zakat fitrah dapat dilakukan dengan beras, karena Muzaki (orang yang membayar zakat) makanan pokoknya berasal dari beras. Zakat fitrah ini dibebankan kepada umat Islam, baik orang tua, remaja, maupun anak-anak.
Taufiqur Rohman yang juga guru Pendidikan Agama Islam SMK Muhammadiyah 2 Genteng itu, menjelaskan keutamaan zakat fitrah. Menurutnya ada dua keutamaan zakat fitrah.
Pertama, dapat menyucikan dosa orang yang puasa atas sikap atau perilakunya yang salah selama menjalankan puasa Ramadan. Sedangkan yang kedua adalah dapat meringankan beban fakir miskin dengan cara memberi makan kepada mereka.
Selanjutnya ustadz kelahiran Sumberjo itu menjelaskan kapan waktu pembayarannya. Hal ini dapat dilakukan pada akhir Ramadan. Mengenai batas akhir pembayaran zakat fitrah adalah sebelum waktu pelaksanaan shalat Idul Fitri.
Pelaksanaan kultum ini berlangsung dengan khidmat. Setelah itu jamaah melanjutkan tadarus al-Quran seperti hari-hari biasanya.(*)
Penulis Ghulam Bana Islama Editor Zahrah Khairani Karim